Baru.png

LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita di Pantai Labu

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang melayangkan surat resmi kepada pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait penghentian layanan untuk seorang balita berusia 4 tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu.

Surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 itu dikirim Kamis (10/9/2026) dan ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama.

Surat ditandatangani Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik, S.H. dan Sekretaris Jendrial Siregar, S.H. Tembusan juga dikirim ke Camat Pantai Labu, Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu, Kepala Desa Denai Lama, dan Koordinator PLKB Pantai Labu.

Dihentikan Sejak Juni 2026

Berdasarkan keterangan LPA, balita tersebut telah menetap di Dusun II sejak dalam kandungan dan aktif mengikuti kegiatan Posyandu di desa itu.

Anak itu menerima MBG sejak 18 Mei 2026. Namun pemberiannya berhenti sejak 17 Juni 2026. Orang tua baru mengetahuinya pada 22 Juni 2026 melalui pesan Facebook Messenger dari istri Kepala Dusun II.

Dalam pesan itu disebutkan ada pendataan baru. Warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki KK Desa Denai Lama disebut tidak lagi menerima MBG.

LPA Pertanyakan Transparansi

LPA Deli Serdang menyebut langkah pendampingan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari orang tua balita.

Hingga surat dilayangkan, orang tua belum menerima keputusan tertulis maupun penjelasan resmi dari SPPG terkait alasan penghentian, dasar aturan, dan hasil verifikasi data.

“Jika penghentian hanya didasarkan pada perbedaan dokumen administrasi, bagaimana mekanisme verifikasi terhadap anak yang secara faktual tinggal, tumbuh, dan mendapat pelayanan kesehatan di desa tersebut?” ujar Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik.

LPA menegaskan tidak mempersoalkan tertib administrasi dan ketepatan sasaran. Namun administrasi tidak boleh menjadi penghalang pemenuhan kebutuhan gizi anak.

Dalam suratnya, LPA mengacu pada UU Perlindungan Anak, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, Perpres 83/2024, serta aturan teknis dari Badan Gizi Nasional.

8 Poin Tuntutan LPA ke SPPG

LPA menyampaikan 8 permohonan kepada pengelola SPPG:

-Penjelasan tertulis mengenai alasan penghentian, dasar aturan, dan dokumen verifikasi.

-Klarifikasi kapasitas pihak yang menyampaikan penghentian via media sosial.

-Verifikasi ulang lintas instansi melibatkan orang tua, SPPG, desa, Posyandu, bidan, PLKB, dan Puskesmas.

-Pengecekan data ganda apakah anak terdaftar di SPPG lain.

-Pertimbangan domisili faktual dan riwayat Posyandu tanpa mengabaikan NIK dan KK.

-Transparansi data penerima sebelum dan sesudah pendataan baru serta perubahan di SIPGN.

-Pemulihan sementara MBG selama proses koreksi dan verifikasi berlangsung.

-Forum klarifikasi tatap muka dan jawaban tertulis paling lambat 3 hari kerja sejak surat diterima.

Tunggu Jawaban Resmi

LPA menyatakan tetap mendukung program MBG berjalan tertib. Namun penyelesaian administrasi harus dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang transparan, bukan dengan serta-merta mencabut akses anak terhadap gizi.

“Jangan sampai program untuk mencegah stunting justru terhenti karena persoalan administrasi yang belum diverifikasi menyeluruh,” tegas Junaidi.

Jika tidak ada penyelesaian di tingkat lokal, LPA akan meneruskan permohonan ini ke Badan Gizi Nasional dan instansi terkait lainnya.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *