Cakrawalanational.news-Deliserdang, Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (8/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan yakni I alias M (30) warga Dusun IV Desa Kebun Ubi dan ASN (33) warga Dusun I Desa Makmur, keduanya dari Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari salah satu tersangka kami menyita 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Sabu itu ditemukan di dalam kantong celananya,” ujar Kompol Ferry kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Ia menambahkan, saat digerebek kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, I alias M dan ASN mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Kompol Ferry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ia menegaskan Sat Narkoba akan menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama. Jangan beri ruang bagi pengedar. Siapa pun yang menyimpan atau mengedarkan narkoba akan kami proses tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan