Baru.png

LPA Deli Serdang: Hukum Saja Tak Cukup, Korban Kekerasan Seksual Anak Butuh Pemulihan Total!

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat dan pelayanan prima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Langkah nyata ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara yang krusial dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.

Apresiasi ini disampaikan langsung setelah LPA Deli Serdang mendampingi anak korban rudapaksa beserta keluarganya saat mengajukan permohonan perlindungan resmi di Kantor Perwakilan LPSK RI Medan, Kamis siang (3/9/2026 kemarin.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., C.Ht., mengungkapkan bahwa pelayanan yang humanis dan penuh empati dari petugas LPSK memberikan secercah harapan baru. Bagi keluarga korban yang sedang terguncang, dukungan ini menjadi penguat utama dalam memperjuangkan keadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPSK RI. Korban dan keluarganya dilayani dengan sangat prima dan penuh empati. Ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir dan tidak membiarkan korban berjuang sendirian,” ujar Junaidi Malik.

Hukum Saja Tidak Cukup

Secara kritis, Junaidi menegaskan bahwa penuntasan kasus kekerasan seksual pada anak tidak boleh berhenti pada sekadar menjebloskan pelaku ke dalam penjara. Jauh lebih penting dari itu adalah nasib dan masa depan sang anak pasca-kejadian.

Menurutnya, penanganan perkara harus mencakup jaminan keselamatan dari segala bentuk ancaman, pendampingan hukum yang kuat, pemulihan medis serta psikologis, keberlanjutan pendidikan, hingga pemenuhan hak restitusi (ganti rugi).

LPA Deli Serdang juga mendesak penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga pekerja sosial, agar tidak terjadi revictimization atau trauma berulang pada anak selama proses hukum berjalan.

Seruan untuk Media dan Masyarakat: Lindungi Identitas Korban!

Di akhir pernyataannya, Junaidi melempar imbauan tegas kepada publik dan media massa agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Ia mengingatkan bahwa identitas anak wajib hukumnya untuk dirahasiakan.

“Anak korban adalah subjek yang haknya harus kita hormati. Kami mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, maupun kronologi detail yang bisa membuka jati diri korban. Pemberitaan harus berbasis perspektif perlindungan anak,” tegas Junaidi.

LPA Deli Serdang berkomitmen akan terus mengawal kasus ini bersama LPSK RI hingga hak-hak korban terpenuhi secara utuh dan anak dapat kembali menata masa depannya dengan aman.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *