Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menangkap seorang terduga bandar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket sabu dan 46 paket ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Terduga pelaku berinisial BI alias B (46) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 21 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8 gram.
Selain itu, ditemukan juga 46 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 57 gram.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menjual narkoba. Di antaranya 1 buah sekop plastik, 1 buah timbangan digital kecil, 1 unit handphone, dan 3 buah dompet kecil.
Setelah diamankan, BI alias B beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi, petugas juga melakukan tes kit dan penimbangan awal terhadap barang bukti, serta menginterogasi terduga pelaku dan sejumlah saksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Seorang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ujar Kompol Ferry, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan BI alias B.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan