Baru.png

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Morawa, Sita 2,29 Gram

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AS, 46 tahun, warga Jl. Sei Belumai Hilir, Dusun I Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan ada pria di Jalan Sei Belumai yang dicurigai sebagai pengedar sabu.

Menindaklanjuti laporan, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati AS sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung mengamankannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:

1. Sabu 1 plastik klip bruto 0,50 gram

2. Sabu 3 plastik klip bruto 1,79 gram

3. Uang tunai Rp150.000

4. 1 timbangan elektrik warna hitam

5. 1 tas selempang warna hitam

6. 1 blok plastik klip kosong

7. 1 alat hisap sabu atau bong

Total sabu yang diamankan 2,29 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial I. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kompol Ferry.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas peredaran narkoba di lingkungan.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *