Cakrawalanational.news-Merawang Bangka, Konflik antara warga Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka-Babel, dengan PT Kijang Jaya Mandiri (KJM) terkait penutupan akses jalan menuju kawasan perkebunan berpotensi berlanjut ke jalur hukum.
Langkah itu diambil setelah pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Merawang antara warga dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan, Senin 24/8/2026.
Kantor Hukum Efha yang mendapat surat kuasa khusus dari masyarakat menyatakan akan melayangkan somasi sebagai langkah awal.
“Setelah membaca hasil pertemuan kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Merawang dan tidak ada kesepakatan, maka Kantor Hukum Efha yang mendapat surat kuasa khusus dari masyarakat akan melakukan upaya hukum,” ujar Efendi Harun dari Kantor Hukum Efha.
Efendi menjelaskan, jika somasi tidak direspons baik, pihaknya akan membuat laporan polisi dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Selain jalur pidana, Kantor Hukum Efha juga mempertimbangkan gugatan perdata atas kerugian material dan imaterial yang dialami warga akibat penutupan akses.
“Langkah pertama kami akan memberikan somasi. Apabila tidak dilayani dengan baik, kami akan membuat laporan polisi menuntut pihak perusahaan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sembari Ia menambahkan, kalau mereka juga akan menggugat secara perdata. “Selain itu kami akan menggugat secara perdata atas kerugian material maupun imaterial yang dialami masyarakat,” ujarnya.
Persoalan bermula dari penutupan akses jalan yang menurut warga sudah digunakan puluhan tahun untuk menuju kebun dan lokasi aktivitas ekonomi.
Warga mempertanyakan dasar penutupan tersebut karena selama ini dianggap sebagai akses umum masyarakat. Pertemuan di kantor desa pun buntu dan tidak ada titik temu.
Selain akses jalan, Kantor Hukum Efha juga menyoroti legalitas kegiatan perusahaan. Efendi menyebut ada informasi bahwa PT KJM belum memiliki sejumlah izin untuk operasional pabrik pengolahan atau smelter.
“Kami juga akan melihat dan menelusuri terkait perizinannya. Ada informasi atau dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki izin sehingga kegiatan di pabrik smelter tersebut diduga ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menyimpulkan sepihak sebelum memeriksa dokumen dan mengonfirmasi ke instansi berwenang.
“Ini tentu akan kami dalami. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu akan kami tempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Efendi berharap perusahaan merespons somasi agar konflik tidak melebar. “Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas akses yang selama ini mereka gunakan,” pungkasnya.
(DK)










Tinggalkan Balasan