Cakrawalanational.news–Prabumulih, Seorang pedagang di Kota Prabumulih, Al alias Ce (46), melaporkan seorang pria yang merupakan mantan Ketua Organisasi Pengusaba di Prabumulih berinisial GR ke Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp178 juta setelah menerima dua lembar cek giro yang diduga tidak dapat dicairkan.
Laporan tersebut telah diterima Polres Prabumulih dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/147/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 April 2025.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menurut Alamsyah, GR datang menawarkan kerja sama proyek dan mengaku membutuhkan tambahan modal. Sebagai jaminan, terlapor menyerahkan dua lembar cek giro perusahaan masing-masing senilai Rp50 juta dan Rp55 juta yang dijanjikan dapat dicairkan pada 6 Januari 2025.
Namun, saat hendak dicairkan di Bank Sumsel Babel, kedua cek tersebut diduga tidak memiliki saldo sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, Alamsyah mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp178 juta.
Pelapor mengungkapkan dirinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum memilih menempuh jalur hukum.
“Saya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Bahkan sudah dibuat surat perjanjian penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh terlapor dan di dalamnya juga ada sanksi apabila tidak dipenuhi. Namun hingga akhirnya saya terpaksa menempuh jalur hukum karena kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Alamsyah.
Atas dasar itu, ia melaporkan perkara tersebut ke Polres Prabumulih dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sementara itu, ibu kandung GR yang disebut sebagai penjamin dalam persoalan tersebut membenarkan bahwa cek yang diberikan memang tidak dapat dicairkan.
“Sudah ada pembayaran melalui transfer kepada pelapor, tetapi saya lupa berapa. Kalau cek tersebut, memang benar kosong karena tidak ada isinya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia mengatakan telah ada pembayaran yang dilakukan kepada pelapor melalui transfer, meski tidak mengingat nominal yang telah dibayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Prabumulih terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.
(Anz/CNN)










Tinggalkan Balasan