Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial TI (41), warga Dusun I Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, diamankan petugas, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subnit II Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan sosok yang sesuai ciri-ciri.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 plastik klip sedang* berisi daun kering diduga ganja berat bruto 7,43 gram
2. 1 plastik putih
3. 1 blok kertas tiktak
4. 54 busa rokok
5. Uang tunai Rp60.000 diduga hasil penjualan
Berdasarkan interogasi awal, TI mengakui ganja tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial P.
Saat ini TI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian menindak tegas peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan terkait,” ujar Kompol Fery.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, uji laboratorium, serta melengkapi berkas perkara.
Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba melalui Call Center 110.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan