Cakrawalanational.news-Deliserdang, Di era serba digital, nasib dan masa depan seorang anak ternyata bisa ditentukan hanya oleh satu baris angka di dalam pusat data server Jakarta. Ironisnya, angka tersebut kerap kali buta terhadap realita kemiskinan yang sebenarnya terjadi di dunia nyata.
Sengkarut administrasi inilah yang kini dibongkar oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang. Mereka menyoroti bagaimana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI justru berubah menjadi tembok diskriminasi baru yang menyumbat akses pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Ketika Aplikasi Mengalahkan Fakta Nyata
Kasus ini mencuat di Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Sejumlah anak dari keluarga yang secara kasat mata hidup serba kekurangan, terancam terjegal dari Program Sekolah Rakyat. Alasannya seragam dan klise: status desil mereka di dalam sistem komputer pusat tercatat sebagai keluarga yang “mampu”.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, menegaskan bahwa kaku dan lambatnya pembaruan data digital ini adalah bentuk pengabaian hak anak secara tidak langsung.
“Kita sedang menghadapi situasi di mana sistem aplikasi mengalahkan fakta kemiskinan di depan mata. Anak-anak yang tidak tahu apa-apa dipaksa menanggung dosa dari kelalaian administrasi yang di luar kendali mereka,” kritik Junaidi dengan tajam, Kamis (4/6/2026).
Menurut LPA, kondisi ekonomi sebuah keluarga miskin sangatlah fluktuatif. Kehilangan pekerjaan atau kepala keluarga yang jatuh sakit bisa mengubah status sosial dalam hitungan hari. Sayangnya, sistem pendataan birokrasi bergerak sangat lambat dan tidak mampu menangkap dinamika tersebut secara real-time.
Memutus Mata Rantai Kemiskinan atau Memutus Hak Sekolah?
Program Sekolah Rakyat sejatinya dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui pendidikan gratis. Namun, tanpa adanya koreksi mendasar, program mulia ini berisiko salah sasaran atau bahkan melahirkan eksklusi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
LPA Deli Serdang menilai, membiarkan anak putus sekolah atau kehilangan kesempatan belajar hanya karena urusan salah input data adalah tindakan diskriminatif yang melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Desakan Radikal, Intervensi Manual Lewat Verifikasi Lapangan
Guna mengatasi kebuntuan digital ini, LPA Deli Serdang mendesak Kemensos beserta jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah darurat. Otoritas terkait diminta tidak hanya bersandar pada data di atas kertas, melainkan membuka ruang intervensi berupa verifikasi faktual langsung di lapangan.
“Jika data di komputer salah, komputernya yang diperbaiki, bukan hak anak yang dikorbankan. Harus ada diskresi dan ruang verifikasi faktual agar potret kemiskinan yang riil di lapangan bisa langsung menyelamatkan hak sekolah anak tersebut,” pungkas Junaidi.
LPA juga mengajak seluruh elemen dari tingkat desa, pendamping sosial, hingga masyarakat luas untuk bersinergi mengawal proses ini. Keberhasilan program pendidikan gratis tidak boleh lagi dihitung dari seberapa rapi laporan administrasinya, melainkan seberapa akurat ia menjangkau anak-anak miskin yang terancam kehilangan masa depan.
(M. Habil Syah)











Tinggalkan Balasan