Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial PEP alias Y, 31 tahun, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Biru-biru, Kamis (25/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terjadi di Dusun V Gang Banjaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru.
Anggota Subnit I Unit I Sat Narkoba yang melakukan penggerebekan menemukan barang bukti di lokasi.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 paket sabu seberat 5,79 gram
2. 1 blok plastik klip kosong
3. 1 lembar tisu
“Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke kantor untuk diproses hukum,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H.
PEP alias Y kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polresta Deli Serdang menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. “Kami minta masyarakat jangan takut melapor kalau melihat ada peredaran narkoba di lingkungan,” tegas Kompol Ferry.
(M. Habil Syah)











Tinggalkan Balasan