Baru.png

Laporan Warga, Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Judi Togel di Namorambe

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Polresta Deli Serdang mengamankan seorang terduga pelaku judi togel berinisial OS alias Vios, 37 tahun, warga Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Selasa (30/6/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Nipkarim.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya praktik judi “toto gelap” tebak angka berhadiah uang di kawasan Desa Sudirejo.

Menindaklanjuti laporan, petugas Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke OS alias Vios yang diduga melayani taruhan togel.

Pelaku diamankan di warung Jalan Nipkarim, Desa Sudirejo. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti:

1. 2 pulpen dan 2 spidol

2. 1 buku erek-erek

3. 1 unit handphone Oppo A77s warna hitam

4. 7 lembar kertas tembakan nomor dan 21 lembar kertas kosong

5. Uang tunai Rp201.000 dengan rincian: Rp50.000 x2, Rp20.000 x2, Rp10.000 x6, Rp5.000 x6, Rp2.000 x16, Rp1.000 x16

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si., membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Untuk pelaku OS alias Vios kami jerat Pasal 426 subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian,” jelas Kompol Isral.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *