Cakrawalanational.news-Deliserdang, Penolakan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan Ketua Komnas Perempuan. Langkah ini diambil setelah Komnas Perempuan menyatakan sikap kontra terhadap penerapan hukuman kebiri bagi tersangka pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa pernyataan lembaga negara tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, narasi penolakan sanksi berat di tengah situasi darurat kekerasan seksual anak menunjukkan ketimpangan empati yang nyata.
“Kami meminta Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas. Sangat tidak pantas jika sebuah lembaga negara justru terkesan lebih menunjukkan keberpihakan pada hak pelaku, sementara anak-anak korban pencabulan harus menanggung trauma mendalam seumur hidup mereka,” ujar Junaidi dalam keterangan resminya.
Trauma Korban dan Desakan Efek Jera
Kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Pati ini dinilai bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap institusi moral. LPA Deli Serdang menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang dialami para korban, mulai dari ketakutan yang menetap, hilangnya rasa aman, hingga hancurnya masa depan generasi muda.
Junaidi mengingatkan bahwa sanksi kebiri kimia bukan merupakan tindakan ilegal, melainkan instrumen hukum yang sah di Indonesia. Aturan ini dibentuk melalui mekanisme undang-undang sebagai langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk memutus rantai kejahatan luar biasa terhadap anak.
“Jika negara atau lembaga resmi mulai ragu dan melunak dalam menegakkan hukum pidana maksimal kepada predator seksual, kita sedang mengirimkan sinyal berbahaya. Hal itu seolah-olah mengisyaratkan bahwa keselamatan anak-anak bukan lagi menjadi prioritas utama bangsa ini,” lanjutnya.
Menakar Sisi Objektif: Polemik Kebiri Kimia di Indonesia
Di sisi lain, perdebatan mengenai efektivitas dan aspek hak asasi manusia terkait hukuman kebiri kimia memang kerap memicu polarisasi opini di tingkat nasional.
Secara hukum, Indonesia telah melegalkan sanksi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mengizinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku demi memberikan efek jera yang masif.
Namun, lembaga seperti Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis HAM sering kali menyuarakan pandangan berbeda. Dari sudut pandang sosiologis dan medis, kelompok kontra berpendapat bahwa pendekatan hukum seharusnya lebih dititikberatkan pada pemiskinan aset pelaku untuk kompensasi korban, pembenahan sistem pencegahan, serta rehabilitasi total bagi korban, ketimbang menerapkan sanksi yang dinilai mencederai prinsip hak atas tubuh dalam koridor HAM internasional.
Komitmen Bersama Melindungi Anak
Menutup pernyataannya, LPA Deli Serdang mengajak seluruh elemen bangsa—termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil—untuk merapatkan barisan. Mereka menuntut kehadiran negara secara mutlak tanpa kompromi demi memastikan penegakan hukum yang adil dan pemulihan psikologis korban secara maksimal.
“Jangan sampai publik disuguhkan tontonan di mana hak pelaku lebih ramai dibela, sedangkan jeritan korban perlahan terlupakan. Negara harus berdiri paling depan untuk anak-anak Indonesia,” pungkas Junaidi.
(M. Habil Syah)











Tinggalkan Balasan