Cakrawalanational.news-Deliserdang, Wacana pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian kriteria penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gelombang kritik dari daerah. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia agar tidak mengorbankan pemenuhan gizi anak-anak di daerah hanya demi pertimbangan administratif ataupun penghematan kas negara.
Kritik tajam ini mencuat merespons kajian penyesuaian program MBG yang bergulir pada Juni 2026. LPA Deli Serdang menilai ada kekeliruan mendasar jika program ini dievaluasi semata-mata menggunakan kacamata efisiensi fiskal, bukan menggunakan pendekatan perlindungan anak.
Gizi Anak: Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Bansos
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menegaskan bahwa makanan bergizi bagi anak-anak bukanlah sebuah program bantuan sosial (bansos) yang sifatnya bisa diputus atau dikurangi sewaktu-waktu tergantung kondisi keuangan negara.
“Makanan bergizi adalah hak dasar anak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Ini dijamin oleh Konstitusi (UUD 1945), UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, hingga Konvensi Hak Anak internasional. Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat perubahan regulasi di tingkat atas,” ujar Junaidi dalam pernyataan sikap resmi 5W+1H yang dirilis di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan data di lapangan, Indonesia saat ini masih berjuang keras keluar dari jerat stunting, gizi kurang (undernutrition), serta ketimpangan akses pangan sehat antardaerah. Oleh karena itu, pengurangan atau pengetatan sepihak terhadap penerima manfaat MBG dikhawatirkan akan memperluas jurang ketimpangan kesehatan anak.
Tiga Dosa Administrasi yang Harus Dihindari Pemerintah
Senada dengan Junaidi, Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Deli Serdang, Mufty Rizki Fadhila Ritonga, S.Pd., menyoroti tiga hal krusial yang kerap merugikan masyarakat dalam transisi kebijakan publik:
1. Persoalan Pendataan yang Buruk: Proses penyaringan berisiko salah sasaran (exclusion error) jika basis data kemiskinan dan stunting tidak akurat.
2. Ketiadaan Transparansi: Evaluasi program yang tertutup memicu ketidakpastian di tingkat akar rumput (sekolah dan orang tua).
3. Pertimbangan Birokrasi Kaku: Memangkas anggaran dengan mengorbankan substansi pemenuhan fisik dan kecerdasan anak.
“Pemerintah boleh saja mengevaluasi tata kelola anggaran agar efektif. Namun, prinsip utamanya harus the best interests of the child kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai anak tereliminasi dari daftar penerima hanya karena masalah dokumen kependudukan atau birokrasi daerah,” tegas Mufty.
Rekomendasi Objektif: Desak Keterlibatan Ahli Gizi dan Masyarakat Sipil
Sebagai langkah obyektif, LPA Deli Serdang mendorong pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog publik. Proses evaluasi program berskala nasional ini tidak boleh hanya diputuskan di meja menteri, melainkan wajib melibatkan:
-Organisasi perlindungan anak ditingkat regional untuk melihat realita lapangan.
-Ahli gizi dan akademisi guna memastikan kalori dan menu makanan tidak diturunkan kualitasnya akibat penyesuaian biaya.
-Tenaga kesehatan guna memantau dampak langsung pada tumbuh kembang anak.
Masyarakat kini menunggu komitmen nyata dari Presiden. Sukses tidaknya suatu bangsa pada masa depan tidak diukur dari seberapa besar sisa anggaran yang berhasil dihemat di akhir tahun, melainkan dari jaminan bahwa generasi penerusnya tidak lagi kekurangan gizi untuk tumbuh cerdas dan kompetitif di kancah global.
(M. Habil Syah)











Tinggalkan Balasan