telkomsel

Coba Kabur, Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu Diringkus Polisi Usai Diadang Motor

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Personel Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial I (42), warga Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pria tersebut ditangkap di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis, (21/5/2026) ini sempat diwarnai aksi dramatis. Pelaku yang menyadari kedatangan petugas sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.Kapolsek Pantai Labu, Ipda Roni Dachi, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Pantai Labu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Sei Tuan untuk melakukan penyelidikan dan penyusuran,” ujar Ipda Roni Dachi saat dikonfirmasi.

Saat melakukan penyusuran di sekitar desa, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang persis seperti yang dilaporkan.

Ketika hendak didekati untuk diamankan, pelaku langsung memacu sepeda motornya demi meloloskan diri.

Melihat tindakan kooperatif dari pelaku, petugas di lapangan mengambil tindakan tegas dan terukur. Petugas secara sigap mengadang dengan cara menabrakkan sepeda motor dinas ke kendaraan pelaku hingga pelaku terjatuh dan langsung dikunci pergerakannya.

Usai melumpuhkan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti otentik, di antaranya:

-1 kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam kantong celana).

-1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku untuk mencoba kabur.

-1 buah dompet berisi uang tunai senilai Rp100.000.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Pantai Labu untuk menjalani proses interogasi awal.

Guna pengembangan kasus dan proses hukum yang lebih mendalam, Polsek Pantai Labu kini telah melimpahkan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami limpahkan dan serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Deli Serdang demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkus Ipda Roni Dachi.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *