Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beraudiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan dipimpin Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria. Dari pihak Kemenkum hadir Kepala Kanwil Johan Manurung beserta jajaran: Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rahmat Feri Potoh, Kepala Bagian Tata Usaha ITriandini Oscar, Kabid Administrasi Hukum Umum Muhammad Bang Bang, Perancang Madya Ismail, dan Ketua Tim Humas Srianyani Agustina.
Tiga agenda utama dibahas: implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban laporan tahunan Perseroan Terbatas, penguatan Pos Bantuan Hukum, dan peran paralegal di pemerintah desa.
Inti keberatan SMSI Babel tertuju pada Pasal di Permenkum 49/2025 yang mewajibkan PT menyampaikan laporan tahunan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum. Proses itu harus dilampiri akta notaris.
Bardian menyebut ketentuan itu memberatkan perusahaan media siber daerah. “Biaya jasa notaris mencapai sekitar Rp6 juta per tahun. Ini beban berat bagi perusahaan pers lokal yang skala pendapatannya masih setara UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, SMSI tidak menolak tertib administrasi. Namun regulasi perlu proporsional. “Jangan sampai tujuan menciptakan tertib administrasi justru menghambat keberlangsungan media lokal yang selama ini berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Bardian.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memahami keresahan itu. Ia menyatakan pihaknya siap menjembatani komunikasi antara pemilik media dengan organisasi profesi notaris.
“Kami mengapresiasi kunjungan SMSI. Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk menyerap aspirasi perusahaan pers. Masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan kami teruskan ke Kementerian Hukum,” kata Johan.
Ia menegaskan, Kanwil terbuka terhadap masukan agar regulasi memberi kepastian hukum sekaligus tidak memberatkan iklim usaha.
Selain Permenkum 49/2025, audiensi juga menyinggung implementasi Pos Bantuan Hukum dan keberadaan paralegal di desa. Kedua pihak sepakat perlu ada batasan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Di akhir pertemuan, Kanwil dan SMSI sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan insan pers di Babel.
(Hairul Anwar)











Tinggalkan Balasan