Cakrawalanational.news-Padangsidimpuan Sumatera Utara, Persidangan perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan memasuki tahap akhir setelah agenda pembuktian dari pihak tergugat selesai dilaksanakan pada Senin (13/7/2026).
Dengan berakhirnya agenda tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan pada 23 Juli 2026 melalui mekanisme e-Court.
Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Advokat RHa Hasibuan, SH, menyerahkan alat bukti surat sekaligus menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal dengan didampingi panitera pengganti.
RHa Hasibuan menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembuktian dari pihak tergugat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Pada agenda persidangan hari ini, kami telah menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui pokok perkara. Selain itu, seluruh alat bukti dari klien kami juga telah diserahkan kepada hakim tunggal sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar RHa Hasibuan.
Menurut RHa Hasibuan, pihak tergugat mengajukan 64 alat bukti berupa surat. Salah satu di antaranya adalah bukti transfer yang, menurut pihak tergugat, menunjukkan pembayaran dari kliennya kepada penggugat sebesar Rp83 juta, sedangkan nilai utang yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini sebesar Rp79 juta. Seluruh alat bukti tersebut selanjutnya akan dinilai oleh hakim bersama bukti-bukti lain yang telah diajukan para pihak.
Pada agenda pembuktian tersebut, pihak tergugat juga menghadirkan dua orang saksi, yakni Nurkholilah Harahap (31), wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Pargarutan, Lingkungan III Gunung Manaon, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Armiliana Siregar (26), warga Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa penyerahan dana kepada penggugat dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp50 juta pada tahap pertama dan Rp29 juta pada tahap kedua, sehingga total dana yang diterima penggugat berjumlah Rp79 juta.
Kedua saksi juga menyampaikan bahwa mereka mengetahui telah dilakukan penggantian dana oleh pihak tergugat. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun tahapan pembayaran tersebut. Salah seorang saksi turut menerangkan bahwa informasi mengenai salah satu bukti yang diajukan diperoleh dari seseorang berinisial FS.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat beserta kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan maupun memberikan tanggapan terhadap seluruh keterangan yang disampaikan para saksi sebagai bagian dari proses pembuktian.
Berdasarkan jalannya persidangan, penggugat berinisial HS tidak menyampaikan bantahan terhadap pokok-pokok keterangan yang disampaikan kedua saksi tergugat, termasuk mengenai penyerahan dana yang disebut dilakukan dalam dua tahap serta adanya penggantian dana. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan hakim bersama alat bukti lainnya dalam menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, pihak penggugat juga telah diberikan kesempatan oleh hakim untuk menghadirkan saksi tambahan. Namun hingga agenda pembuktian terakhir, saksi tersebut tidak dapat dihadirkan sehingga proses pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.
Menanggapi berakhirnya seluruh tahapan persidangan, RHa Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Seluruh tahapan persidangan dari kedua belah pihak telah selesai dilaksanakan. Kini kami tinggal menunggu pembacaan putusan yang telah dijadwalkan pada 23 Juli 2026 melalui mekanisme e-Court. Kami menghormati sepenuhnya independensi hakim dalam memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati hak privasi para pihak setelah putusan nantinya diterbitkan.
“Apabila putusan telah diterbitkan oleh pengadilan, kami berharap dokumen putusan tersebut tidak diunggah ataupun disebarluaskan secara sembarangan karena terdapat bagian-bagian yang memuat data pribadi para pihak yang patut dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Usai persidangan, RHa Hasibuan bersama rekan-rekan advokat menggelar konferensi pers di Lopo Mandailing Cafe, Kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut dihadiri pihak tergugat, para saksi tergugat, serta Facebook Kreator Kota Padangsidimpuan, Novi Harahap.
Dalam kesempatan tersebut, RHa Hasibuan kembali mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum adanya putusan pengadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta, etika, serta penghormatan terhadap hak privasi setiap orang.
“Mari kita menggunakan media sosial secara bijak, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, menghadirkan konten yang positif dan bermanfaat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana edukasi yang sehat sekaligus menghormati hak-hak setiap individu,” tutupnya.
Dengan selesainya agenda pembuktian, perkara gugatan sederhana tersebut kini memasuki tahap akhir. Hakim tunggal akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi yang telah diajukan sebelum membacakan putusan pada 23 Juli 2026 melalui mekanisme e-Court.
(YASMEND/CNN)Â











Tinggalkan Balasan