Cakrawalanational.news–Jakarta, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar mewaspadai potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Jelang pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panja RUU memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas.
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali, 10/7/2026. Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyebut tanpa pengawasan jelas, perusahaan bisa melakukan regulatory arbitrage.
“Perusahaan berpotensi berdomisili di PFII hanya karena regulasi longgar, modal ringan, atau pajak menguntungkan. Ini berisiko jadi pusat tax planning dan memicu Base Erosion,” kata Agus.
Menurutnya, keuntungan korporasi bisa dicatat di PFII sementara kegiatan usaha riil tetap di luar kawasan.
5 Rekomendasi SMSI untuk Panja RUU PFII:
1. Substance Requirement: Wajibkan perusahaan memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, SDM, dan fungsi bisnis di PFII
2. Larangan Pindah Domisili Fiktif: Perusahaan domestik tidak boleh memindah domisili hukum, pembukuan, dan laba ke PFII hanya untuk keuntungan pajak tanpa aktivitas riil
3. Pertukaran Data dan Pengawasan: Atur mekanisme pengawasan bersama PFII, DJP, OJK, BI, PPATK dan instansi terkait untuk cegah penghindaran pajak dan TPPU
4. Ketentuan Anti-Abuse: Beri kewenangan regulator menolak atau mencabut fasilitas PFII jika ada penyalahgunaan skema hukum dan perpajakan
5. Selaras Standar Internasional: Samakan aturan PFII dengan prinsip transparansi pajak OECD BEPS dan rekomendasi FATF agar kredibel di mata investor global
SMSI menegaskan, keberhasilan pusat keuangan dunia tidak hanya soal insentif fiskal, tapi juga kepastian hukum dan tata kelola.
“Perusahaan domestik tidak boleh memindahkan pembukuannya ke PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa aktivitas ekonomi riil,” tegas Agus.
SMSI berharap Panja RUU menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama, agar PFII menarik investasi tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia.
(Red)











Tinggalkan Balasan