Baru.png

Pengusaha Media Soroti Permenkum 49/2025: Aturan Akta Notaris Laporan Tahunan Dinilai Bebani Media Kecil

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian laporan tahunan perseroan menuai sorotan dari pengusaha media.

Aturan yang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan atau laporan tahunan dituangkan dalam bentuk akta notaris dinilai menambah beban biaya, khususnya bagi perusahaan pers skala kecil.

Wakil Ketua Organisasi Perusahaan Pers Indonesia, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hairul Anwar menyatakan ketentuan tersebut perlu dikaji ulang atau direvisi, karena berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tidak proporsional.

“Kita mempertanyakan berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika RUPS tahunan atau laporan tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris,” ujar Hairul kepada wartawan saat berbincang-bincang di Warung Kopi di Pangkalpinang, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, biaya jasa notaris menjadi persoalan tersendiri. Biaya pendirian perseroan saja bisa mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi kewajiban tahunan dalam bentuk akta.

“Perusahaan media itu berbeda dengan perusahaan konstruksi. Kami lebih banyak mengandalkan kerja sama dan menjalankan fungsi kontrol sosial serta menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Hairul menilai perusahaan media memiliki karakteristik pendapatan yang berbeda dengan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Media tidak selalu memiliki arus kas besar, terutama media lokal yang mengandalkan kerja sama terbatas.

Karena itu, ia berharap pemerintah memilah karakteristik badan usaha dalam menerapkan regulasi, agar tidak dipukul rata.

“Regulasi tetap diperlukan untuk tata kelola. Tapi penerapannya diharapkan mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik setiap sektor usaha, sehingga tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional,” tuturnya.

Ia juga meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk meninjau ulang aturan tersebut.

“Kami meminta Pak Yusril sebagai Menko Kumham Imipas untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan pembatalan atau perubahan terhadap peraturan yang dinilai memberatkan perusahaan media,” katanya.

Oleh karenanya, Ia mengajak pengusaha media menyampaikan aspirasi secara kolektif melalui pernyataan sikap tertulis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Ini jangan sampai justru mematikan pengusaha media kecil. Kami berharap ada peninjauan ulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Permenkum 49/2025 diterbitkan dalam rangka penataan administrasi dan penguatan tata kelola perseroan agar laporan tahunan lebih tertib dan akuntabel. Pemerintah menilai akta notaris memberikan kepastian hukum.

Namun, masukan dari pelaku usaha, termasuk media, menjadi penting sebagai bahan evaluasi agar tujuan penataan tetap tercapai tanpa menghambat keberlangsungan usaha, terutama UMKM pers.

(Sd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *