Cakrawalanational.news-Deliserdang, Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membuahkan hasil. Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus hanya 3 jam setelah beraksi.
Pelaku berinisial ANP alias N (21), warga Jalan Tirtosari Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ditangkap Rabu (16/9/2026) dini hari pukul 00.21 WIB di Jalan Wira Bakti, Rel Kereta Api Batang Kuis.
Aksi pencurian terjadi sebelumnya, Selasa (15/9/2026) pukul 21.30 WIB di depan Toko Roti Aroma, Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sepeda motor Honda Beat milik warga setempat dibawa kabur pelaku.
Saat itu, Tim URC sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Sport Center dan Jalan Sultan Serdang. Petugas curiga melihat dua unit Honda Beat, salah satunya didorong dengan cara di-step.
Ketika hendak dihentikan, satu pelaku menjatuhkan motor curian dan melompat ke motor temannya untuk melarikan diri.
Tim URC langsung melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, para pelaku terjatuh dan satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit Honda Beat curian. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, ANP alias N mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor di depan Toko Roti Aroma bersama dua orang temannya.
Tim URC kemudian menelusuri pemilik motor berdasarkan nomor polisi dan mendatangi alamat pemilik untuk membuat laporan resmi di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, http://M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan saat patroli karena gerak-gerik mencurigakan mendorong motor. Saat ini pelaku sudah kami proses hukum dan kami akan mengejar dua pelaku lain yang melarikan diri saat pengejaran,” ujar Kompol Isral.
Atas perbuatannya, ANP dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan