Cakrawalanational.news-Banggai, Lambannya penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang Kepala Sekolah SMP di wilayah Toili, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi perhatian kuasa hukum korban, ADV. RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA.
Seperti diketahui, perkara tersebut telah dilaporkan pada Kepolisian Sektor (Polsek) Toili dengan nomor : STPL/70/VII/2026/Sek Toili/Res Bgi, tanggal 11 Juli 2026. Dalam laporan yang kemudian menjadi dasar pendampingan hukum terdapat dugaan tindakan fisik bernuansa seksual terhadap korban dilingkungan sekolah.
Olehnya itu karena terkesan lambat penanganan, kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan perkara yang ditangani oleh Polsek Toili. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban, terlapor, dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Namun, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Ketika korban, terlapor, dan para saksi telah diperiksa, kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini di Polsek Toili. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini tidak terkesan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas ADV. Razwin Baka.
Menurutnya, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta kondisi psikologis korban.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, korban juga berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Polsek Toili memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, kendala yang dihadapi apabila ada, serta langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai lambannya penanganan justru menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.” tutup Razwin.
Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi memastikan hak-hak korban terlindungi dan keadilan dapat diwujudkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolsek Toili IPTU I Putu Pratama Yoga, S.Tr.K yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengatakan dengan singkat pula “penyidik akan gelar perkara di Polresta Banggai,” ujar l Putu.
(Muis/CNN)










Tinggalkan Balasan