Cakrawalanational.news-Deliserdang, Beredarnya postingan di media sosial tentang aksi pencurian tiang besi lampu merah di Simpang Kayu Besar, Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, langsung ditindaklanjuti Polsek Tanjung Morawa.
Tak butuh waktu lama, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Hotman Barus, S.H., melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi terduga pelaku.
Hingga Kamis (05/11/2026) pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DA (27), warga Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku DA mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya berinisial W. Keduanya diduga mencuri besi tiang lampu merah tersebut dengan menggunakan kunci pas 17, kemudian mengangkat besi tersebut menggunakan becak yang disewa pelaku.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam proses hukum. Untuk pelaku lainnya akan kita cari dan akan kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku DA masih menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Morawa, sementara pelaku W masih dalam pengejaran petugas
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan