Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial M.J.H (37), seorang guru honorer warga Kecamatan Deli Tua, ditangkap petugas gabungan Polresta Deli Serdang dan Polsek Namo Rambe pada Selasa (27/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 11 tahun mengadu kepada orang tuanya. Korban mengaku dicabuli pelaku pada bulan Juli dan Agustus 2026 saat jam pelajaran di dalam kelas, termasuk saat pelajaran agama.
Menurut Press Release Satreskrim Polresta Deli Serdang Nomor: LP/B/79/X/2026/SPKT/Polsek Namo Rambe/Polresta Deli Serdang, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura mendidik dan memperbaiki gerakan sholat korban. Saat korban dalam posisi sujud, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan tersebut tidak hanya dialami satu korban. Hasil penyelidikan, ada 8 orang siswi di sekolah yang sama yang diduga menjadi korban dengan modus serupa. Mereka berinisial ASS, JA, SNB, AS, AA, JVB, F, dan RPG.
“Motif tersangka diduga karena nafsu melihat murid perempuan yang masih di bawah umur,” sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. dalam press release yang digelar, Kamis siang, (29/10/2026).

Disaat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K., M.H menambahkan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban telah diamankan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polresta Deli Serdang mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan