Cakrawalanational.news-Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang menyoroti dugaan keracunan 53 santri dari empat pondok pesantren usai mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan dalam kegiatan publik yang difasilitasi pemerintah.
Berdasarkan informasi awal, dugaan keracunan muncul setelah para santri mengonsumsi nasi bungkus berlauk ikan nila yang dilaporkan dalam kondisi berlendir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius soal kelayakan dan keamanan konsumsi yang disajikan kepada peserta.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK. Alamsyah Putra, S.Pd., menegaskan keselamatan anak tidak boleh kalah oleh kepentingan seremonial.
“Apabila benar makanan yang disajikan kepada anak-anak dalam kondisi tidak layak konsumsi, ini persoalan serius yang harus diusut tuntas. Pemerintah harus memastikan bagaimana makanan itu disiapkan, diperiksa, dan didistribusikan hingga sampai kepada santri. Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian prosedur maupun lemahnya pengawasan,” tegas OK. Alamsyah, Jumat (23/10/2026).
LPA Deli Serdang meminta Pemkab Deli Serdang memastikan seluruh santri terdampak mendapat pemeriksaan, pengobatan, dan pemantauan medis hingga pulih total. Pendataan korban harus dilakukan menyeluruh melalui koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pihak pesantren agar tidak ada yang luput dari penanganan.
LPA juga mendesak Dinas Kesehatan dan instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh, termasuk uji sampel makanan jika masih tersedia, penelusuran sumber dan jalur distribusi konsumsi, serta pengumpulan keterangan pihak terkait.
Investigasi tersebut harus menjawab apakah makanan memenuhi standar keamanan pangan, bagaimana gangguan kesehatan terjadi, dan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan tanpa mengungkap identitas anak korban.
Selain itu, LPA meminta keterbukaan soal proses pengadaan dan pengawasan konsumsi, mulai dari pemilihan vendor, standar pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi.
“Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan. Pertanggungjawaban harus berdasarkan bukti dan berlaku tanpa pandang bulu, termasuk jika ada kelalaian pejabat berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola kegiatan publik yang melibatkan anak.
“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan acara terlaksana secara seremonial. Setiap kegiatan yang melibatkan anak wajib memiliki SOP keamanan pangan, mekanisme pemeriksaan kelayakan konsumsi, pengawasan penyedia, serta prosedur darurat. Pencegahan harus dilakukan sebelum anak menjadi korban, bukan dibahas setelah kejadian,” tegasnya lagi.
LPA meminta Pemkab menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, meliputi kondisi korban, hasil pemeriksaan yang terkonfirmasi, dan langkah korektif yang akan diambil.
Sebagai pencegahan, pemerintah perlu memperkuat verifikasi penyedia konsumsi, pengawasan keamanan pangan, serta mewajibkan penilaian risiko dan kesiapsiagaan darurat dalam setiap kegiatan publik yang melibatkan anak.
LPA Deli Serdang mengingatkan hak anak atas kesehatan dan perlindungan merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan nyata, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, pemulihan korban, serta perlindungan identitas dan martabat sesuai prinsip Pemberitaan Ramah Anak.
“Jangan biarkan 53 santri hanya menjadi angka dalam sebuah peristiwa. Pulihkan korban, ungkap penyebabnya berdasarkan bukti, pertanggungjawabkan setiap kelalaian yang terbukti, dan benahi sistem pengawasan. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terselenggaranya sebuah acara, melainkan juga terjaminnya keselamatan setiap anak yang hadir,” tutup OK. Alamsyah.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan