Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/9/2026).
Dua perda yang disahkan yakni perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar mengatakan, perubahan SOTK dilakukan untuk efisiensi dan penyesuaian dengan kebutuhan pemerintahan. Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai tidak efisien akan digabung.
“Pertama kan ini berkaitan dengan perubahan SOTK. Jadi struktur di pemerintahan, jadi ada beberapa yang berubah. Itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan juga efisiensi yang diminta Gubernur,” kata Eddy di Gedung DPRD Babel.
Eddy menyebut sejumlah UPT di dinas teknis akan dirampingkan. Ia mencontohkan UPT di Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan.
“Saya lupa ada beberapa, tapi ada di Kehutanan misalnya, di Kelautan, seperti itu digabung, sehingga lebih efisien,” ujarnya.
Menurutnya, penggabungan dilakukan karena ada UPT yang selama ini tidak memiliki fungsi pengawasan yang jelas.
“Perubahan itu menyesuaikan dengan keadaan dan juga keinginan pemerintah bersama DPRD agar ada efisiensi dengan melihat kinerja yang dilakukan selama ini. Misalnya ada UPT, tetapi yang dilakukan untuk diawasi tidak ada, maka kan dianggap perlu digabungkan,” jelasnya.
Selain SOTK, DPRD juga mengubah Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Babel.
Poin penting dalam revisi itu adalah dimasukkannya unsur iuran pertambangan rakyat.
“Kemudian yang kedua ya berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, ya terutama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. Dan juga yang penting, yang ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat,” kata Eddy.
Ia berharap dengan payung hukum baru ini, pungutan dari pertambangan rakyat bisa segera berjalan.
Terkait penghematan anggaran akibat perampingan SOTK, Eddy menyebut akan ada efisiensi di sisi operasional. Namun ia memastikan tidak akan mengurangi pelayanan publik.
“Ya secara operasional lumayanlah. Karena setiap UPT kan pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya, tentu akan menghemat itu. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” ujarnya.
Ia menyebut implementasi perda ini bisa cepat dilakukan. Setelah disahkan, tinggal menunggu penyesuaian melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Cepat ini, karena kan begitu perda ini selesai tinggal penyesuaian dengan pergub saja,” tutupnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan