Baru.png

Vario Hilang dari Ruang Tamu, Pelaku Ketahuan Jual Motor Korban di Facebook Marketplace

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Nasib naas menimpa MMS (19), mahasiswa asal Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Sepeda motor Honda Vario 125 miliknya raib dari ruang tamu rumahnya sendiri.

Motor itu justru ditemukan polisi setelah dijual pelakunya sendiri di Facebook Marketplace.

Terduga pelaku RF (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan.

Awalnya Menumpang Tidur

Peristiwa terjadi Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ujung Serdang, Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang.

Saat bangun tidur, MMS mendapati Vario 125 nya sudah tidak ada. Padahal stang motor terkunci dan kunci kontak disimpan di dalam tas yang digantung di ruang tamu.

Kejanggalan lain, pintu depan rumah terbuka. RF yang sebelumnya menumpang tidur di rumah korban juga sudah menghilang.

“Pintu terbuka, motor hilang, orangnya juga nggak ada,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.

Jebakan Lewat Facebook Marketplace

Tidak tinggal diam, korban mencari jejak RF. Hasilnya, ia menemukan motornya ditawarkan di Marketplace Facebook.

Berbekal itu, korban berpura-pura jadi pembeli dan menghubungi RF. Kesepakatan bertemu pun dibuat di wilayah Medan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H beserta tim. Petugas ikut berpura-pura bertransaksi lewat pesan Marketplace untuk memancing RF datang.

Benar saja, saat pertemuan di Medan Sunggal, RF muncul membawa Vario 125. Ia langsung diamankan bersama barang bukti.

Ngaku Curi dan Jual

Dari hasil interogasi, RF mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor korban dan menjualnya.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit Honda Vario 125 dan 1 lembar BPKB.

Selain motor, korban juga kehilangan 1 unit HP Infinix Smart 9. Total kerugian ditaksir Rp11,5 juta.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” jelas AKP Jonni.

Kini RF diproses hukum berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *