Baru.png

Bea Cukai Luwuk Musnahkan 398 Ribu Batang Rokok Ilegal dan MMEA, Potensi Kerugian Negara Rp323,5 Juta

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai ilegal, terdiri atas rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (19/8/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Luwuk tersebut merupakan tindak lanjut hasil Operasi Bersama yang melibatkan Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri dalam rangka menekan serta memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Banggai yang diwakili Asisten III Setda Kabupaten Banggai, Dandim 1308/LB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Kapolresta Banggai, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) UPP Kelas II Luwuk, Kepala Lapas Luwuk, serta perwakilan DPRD Kabupaten Banggai.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Luwuk selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 64 kegiatan penindakan terhadap pelanggaran barang kena cukai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari keseluruhan hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp323.575.914.

Selain mengamankan potensi kerugian negara, penindakan tersebut juga menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000 sebagai bagian dari upaya Bea Cukai Luwuk dalam menjaga dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk. Persetujuan pemusnahan juga mengacu pada Surat Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk Aldi Rakhman, SE, MSE, MA, menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Bersama merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi industri hasil tembakau dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat, ujar Aldi.

Dalam pelaksanaannya tambah Aldi, Bea Cukai Luwuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tojo Una-Una, serta TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara sekaligus memastikan peredaran barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Luwuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain bertujuan melindungi penerimaan negara, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

“Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” ucap Aldi Rakhman.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai Luwuk menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten serta memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *