Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NA (36) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram dalam operasi di Kecamatan Galang, Rabu (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun IV, Desa Timbang Deli. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika.

Merespons laporan itu, Tim Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di depan sebuah warung, petugas menemukan sosok yang sesuai ciri-ciri tersangka.
Tanpa memberi celah untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu di tubuh tersangka. Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti mencapai 1,70 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan penangkapan ini adalah komitmen kepolisian memberantas narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
“Bertdasarkan interogasi awal, tersangka NA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Fery, Senin (13/7/2026).
Saat ini NA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I non-tanaman tanpa hak.
Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba melalui Call Center 110.
“Kerjasama polisi dan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang,” tutup Kompol Fery.
(M. Habil Syah)











Tinggalkan Balasan