Cakrawalanational.news-Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali bersih-bersih dan membongkar kasus korupsi di dalam tubuh institusinya sendiri.
Kali ini, Kepala Kejari Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Padeli, yang juga mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penetapan Padeli sebagai tersangka berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujar Anang.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang yang tidak wajar dalam penanganan perkara di Kejari Enrekang. Padeli otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan SL, ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas. SL diduga menerima uang dari pengembalian kerugian negara yang seharusnya disetor ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. (Red)


.












