Baru.png

Polsek Tungkal Ulu dan Koramil Amankan Dua Terduga Pembakar Lahan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjab Barat Jambi,Tim gabungan Polsek Tungkal Ulu bersama Koramil 0419-02/Tungkal Ulu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ulu Sungai Pengabuan Bawah, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (10/8/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.S. (28), warga Dusun Pengabuan Bawah, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, serta S.S. (28), warga Lenggonai, Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, dengan alamat KTP di Keritang, Provinsi Riau. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Ulu Sungai Pengabuan Bawah, Desa Muara Danau.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy, TK, M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan ground check yang dilakukan tim gabungan menyusul terdeteksinya titik panas (hotspot) di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh.

“Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap titik hotspot. Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya titik api dan langsung melakukan pemeriksaan di sekitar area yang terbakar,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi pertama, petugas menemukan F.S. berada di areal lahan yang terbakar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal, F.S. diduga mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas berwarna merah. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, dari total lahan yang dikelola seluas kurang lebih lima hektare.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju titik api kedua yang masih berada di kawasan Ulu Sungai Pengabuan Bawah. Di lokasi tersebut, petugas mendapati S.S. yang diduga sedang melakukan pembakaran lahan.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan S.S. beserta barang bukti berupa satu buah korek api gas berwarna merah. Luas lahan yang terbakar di lokasi kedua diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

Kapolsek Tungkal Ulu menegaskan, pihaknya telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, hingga membawa kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M.S. yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Tanjung Jabung Barat kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta mengancam keselamatan warga.

(ARIFIN/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *