Example 728x250.

Terdzolimi, Dato’ Marwan Keluarkan Pernyataan Sikap

banner 120x600

PERNYATAAN SIKAP KAMI :

1. Mendesak pihak kejaksaan untuk memproses tiga pimpinan dan/atau pemilik perusahaan perambah hutan, yang telah menimbulkan permasalahan hukum dan kerugian negara serta masyarakat, termasuk kerugian pribadi bagi Haji Marwan beserta tiga stafnya di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga perusahaan itu:
1. PT SAML pimpinan Datuk Ramli Sutanegara, milik Efendi alias Afen.
2. PT BAM pimpinan Desak Kutha Agustini, milik Rudianto Chen
3. PT FAL pimpinan Raden Laurencius Johny Widyotomo, milik Abun Rebo.

2. Mendesak Kejaksaan untuk memproses Saudara Erzaldi Rosman sebagai penanda tangan dan penanggung jawab kerjasama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak-pihak terkait yang telah mengakibatkan munculnya perambahan hutan yang kemudian dikenal dengan kasus “tanam pisang tumbuh sawit” dan telah mengorbankan Haji Marwan Alja’fary beserta stafnya yang nyata-nyata tidak bersalah menurut aturan hukum yang sejati dan menurut pandangan nurani rakyat.

3. Mendesak kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani permasalahan hukum, dan harus segera menjawab dengan jelas melalui tindakan nyata atas pertanyaan rakyat: mengapa Silvester di Jakarta, dan Dedi Yulianto di Kepulauan Bangka Belitung tidak segera ditangkap padahal mereka telah dinyatakan bersalah.

4. Mengingatkan pihak kejaksaan bahwa tiga desakan di atas bukan sembarang desakan, tapi desakan yang dipertaruhkan dengan nyawa dan darah, apabila kejaksaan tidak melaksanakannya dan justru memilih lebih dahulu untuk mengeksekusi Haji Marwan Alja’fary. Dengan kalimat lain, kami mengingatkan kejaksaan untuk tidak coba-coba menyentuh Haji Marwan sebelum ketiga desakan di atas dijawab kejaksaan dengan aksi nyata.

 

Pangkalpinang, Pangkal Kemenangan

Kamis, 30 Oktober 2025

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *