Example 728x250.

CIC Desak MA Batalkan Putusan Kasasi yang Dinilai Cacat Hukum

banner 120x600

Kasus H Marwan, Mantan Kadishut Babel, Jadi Sorotan

Cakrawalanational.news-Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menilai kasasi yang diajukan pihak Jaksa ke Mahkamah Agung (MA) dinilai cacat hukum. CIC mendesak pihak MA segera membatalkan putusan tersebut serta peninjauan ulangan (PK) pengajuan kasasi yang dilakukan pihak Kajati melalui Kajari Pangkalpinang.

Kasus ini menyangkut H Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Namun, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjawat hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menyatakan bahwa putusan MA tersebut dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“CIC akan mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan putusan tersebut karena ada kejanggalan dalam surat atau pengajuan kasasi yang dilakukan pihak JPU,” tegas Raden Bambang SS, Senin (27/10/2025) kepada awak media di Jakarta.

Raden Bambang SS juga menambahkan bahwa CIC akan melakukan investigasi dalam amar putusan ini untuk mengetahui apakah oknum hakim yang memutuskan benar-benar murni.

“Ini harus benar-benar ditindaklanjuti agar penegakan hukum jangan selalu menjadi ‘Tombak Hukum’ yang tidak adil,” ujarnya.

CIC menilai bahwa putusan Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang memvonis bebas H Marwan sudah tepat, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa H Marwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, CIC mendesak MA untuk membatalkan putusan kasasi tersebut dan melakukan peninjauan ulangan.

Dengan demikian, CIC berharap agar MA dapat mempertimbangkan kembali putusan kasasi tersebut dan memutuskan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *