CNN — Salakan, Pemilihan Calon anggota Legislatif 2024-2029 untuk DPRD maupun DPR RI sudah hampir empat bulan berlalu namun masyarakat Kabupaten Bangkep di heboh kan dengan akan di adakan Pemilihan Suara Ulang(PSU).
Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Banggai kepulauan Sulawesi Tengah ini akan di laksanakan di Desa Tatakalai kecamatan Tinangkung Utara pada TPS 01.
PSU di Kabupaten Bangkep ini sesuai keputusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 98-01-05-26/PHPUDPR-DPRD-XXII/2024 yang di ajukan Partai Nasdem untuk pengisian Calon Anggota DPRD Bangkep
.
Mahkama Konstitusi (MK) menggangap permohonan di anggap beralaaan sesuai hukum dan memutuskan untuk di adakan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai kecamatan Tinangkung utara.dan PSU ini hanya untuk satu kartu pemilihan yaitu untuk DPRD.
Menurut Bawaslu menyebutkan bahwa berdasarkan laporan PKD Tatakai panwascam Tinangkung utara melakukan rapat Pleno pada tanggal 21 februari menyampaikan untuk di adakan PSU di TPS 01 di desa Tatakalai.
Selanjutnya KPU Bangkep menyampaikan kepada Bawaslu Bangkep melalui surat nomor 213/PL 01.8-SD) 7/7207/2024 tertanggal 26 februari 20 24 perihal pemberitahuan tindak lanjut pemungutan suara ulang yang pada intinya KPU tidak dapat melakukan PSU karena Impocibility of performance sebagai pertimbangan hukum putusan MK bernimor 01/PHPU/Pres /XVI/2009.
Apabila ada kemungkinan di laksanakan PSU persiaoan harus di lakukan sebaik mungkin dengan memperhatikan kesiapan surat suara dan Logistik. Tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan yang terukur.
MK juga menekankan bahwa hal ini agar tidak terjadi presiden buruk bagi penyelenggara pemilu ke depannya serta mencegahterjadinya kecurangan rangkaian tindakan ketidak tertiban yang akan membuat pandangan masyarakat mengganggap penyelenggara pemilu tidak Profesional.
(Victor CNN Bangkep)