Baru.png

KPK Tetapkan Kasubdit Bea Cukai Tersangka, Dugaan “Jatah Bulanan” Rp61,9 Miliar Terbongkar

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode 2025–2026, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi kepabeanan. Ia ditahan 20 hari sejak Rabu (26/8/2026).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan 4 Februari 2026. Sebelumnya KPK telah menjerat 7 orang dalam perkara pokok.

“Ini bukti kami terus menggali peristiwa tindak pidana korupsi. Sepanjang alat bukti cukup, pengembangan akan terus dilakukan,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Juli 2025 JF selaku pemilik PT BMR dipanggil ORL, Kasi Intel DJBC. JF meminta informasi jika ada temuan di perusahaannya.

Beberapa hari kemudian JF dipanggil ke kantor pusat DJBC dan bertemu RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–2026, serta GH. JF meminta bantuan memperlancar proses customs clearance PT BMR.

Pertemuan berlanjut di hotel Jakarta Pusat yang mempertemukan DBU selaku Dirjen Bea Cukai, RZL, GH, dan sejumlah pengusaha termasuk JF.

Setelah itu ORL menghubungi JF untuk membahas besaran “jatah”. Awalnya: BC 1 Rp2 miliar, BC 2 Rp1 miliar, BC 3 Rp500 juta. Kemudian naik menjadi BC 1 Rp3 miliar, BC 2 Rp2 miliar, BC 3 Rp1 miliar.

JF menyanggupi, sejak Juli 2025 – Januari 2026, stafnya menyetor uang bulanan dalam bentuk SGD untuk BC 1, BC 2, BC 3, Subdit Intelijen, dan Subdit Penindakan.

Jatah Subdit Penindakan disalurkan lewat EPW, Kasi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah GH yang diberikan di ruang kerja EPW tiap bulan.

Penyidik juga menemukan arahan RZL ke anak buahnya: “Kalau ada apa-apa di lapangan, ‘blue ray’ dibantu, ya.” Istilah itu dipakai agar pemeriksaan fisik kontainer milik PT BMR dipercepat.

Total uang yang disetor JF mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,25 miliar diduga diterima GH.

GH disangkakan Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor jo UU 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 jo Pasal 126 UU 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

KPK menahan GH di Rutan Cabang Gedung Merah Putih hingga 14 September 2026.

Penyidik menyita 3 unit motor gede: BMW R NineT Scrambler, Kawasaki Z900RS, dan Triumph Bonneville Bobber. Disita juga uang valas SGD dan USD senilai sekitar Rp2,8 miliar.

Kasus ini membuka dugaan pola sistemik permintaan “jatah” yang terstruktur dari level Kasi hingga Kasubdit, dengan keterlibatan pejabat eselon I dan II di DJBC. Penggunaan kode “blue ray” mengindikasikan praktik telah berjalan lama dan melembaga.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 tersangka: RJL, SIS, ORL, JF, AND, DK, dan BBP. Beberapa sudah divonis, sebagian masih disidangkan.

“Dengan adanya tersangka baru ini, kami berharap masyarakat terus mengawal agar praktik serupa tidak terjadi lagi di institusi yang mengelola penerimaan negara,” ujar Taufik.

Penyidikan masih berjalan. KPK menyatakan akan mendalami fakta baru selama masa penahanan GH.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *