Cakrawalanational.news–Jakarta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani mendorong Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat mengakhiri karut-marut tata ruang di Babel. Persoalan klasik yang tak kunjung selesai, tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan permukiman warga, sawah, kebun, hingga infrastruktur.
Desakan itu disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Agenda rapat: evaluasi aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa 2026.
Rapat dihadiri Mendagri, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, dan kepala daerah se-Indonesia. Pj Sekda Babel, Fery Afrianto, mengikuti secara virtual dari Pangkalpinang bersama jajaran Bappeda, Bakuda, PUPRPRKP, DPKP, Biro Pemerintahan, dan Biro Ekopem Setda Babel.
Di forum itu, Hidayat blak-blakan memaparkan potret di lapangan.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, tanpa kepastian status lahan, pembangunan daerah akan terus tersandera. Investasi ragu masuk, warga waswas tergusur, PAD tidak optimal.
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Gubernur juga menyinggung tarik-menarik kepentingan antara investasi dan perlindungan lahan pertanian. Ia meminta pemerintah pusat tidak mengorbankan Lahan Sawah yang Dilindungi.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” lanjutnya.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI mengakui, persoalan pertanahan dan tata ruang adalah simpul dari program strategis nasional. Tanpa integrasi kebijakan pusat-daerah, termasuk penguatan GTRA, program Presiden di desa akan tersendat.
“Program-program strategis nasional hanya dapat dilaksanakan secara optimal apabila urusan tata ruang dan pertanahan berjalan dalam satu kesatuan, menjadi satu nafas, serta terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Persoalan tumpang tindih IUP di Babel sejatinya bukan isu baru. Sudah bertahun-tahun dikeluhkan, namun hingga kini batas yang jelas antara konsesi tambang, hak warga, dan aset daerah belum juga tuntas ditetapkan.
(Dn)










Tinggalkan Balasan