Baru.png

Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis Usia 17 Tahun, Dapat Saldo Awal Rp50 Ribu

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Pemerintah menyiapkan kebijakan baru, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun akan otomatis memiliki rekening bank bersamaan dengan penerbitan KTP. Rekening berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK itu akan dibuka di BRI dan BSI, serta mendapat dana awal Rp50.000 tanpa potongan biaya administrasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan nasional sejak warga mendapat hak sipil pertama.

“Presiden bakalan setiap warga negara pada usia 17 tahun itu mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan KTP,” kata Airlangga di Graha Sawala Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Selasa (8/9/2026) dikutip dari Republika.

Pembukaan rekening akan dilakukan secara digital dengan memanfaatkan data kependudukan dari Dukcapil. Pemerintah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI sebagai bank penyalur.

Selain untuk transaksi sehari-hari, rekening ini juga akan menjadi kanal penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial.

“Karena ini nanti akan didorong untuk berbagai program pemerintah termasuk bansos,” jelas Airlangga.

Pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk dapat terjangkau melalui program ini. Saat ini tingkat inklusi keuangan nasional tercatat 93,91 persen, sementara inklusi keuangan syariah baru 13,14 persen.

Setiap pemilik rekening baru juga akan menerima dana awal Rp50.000. Airlangga menegaskan saldo tersebut tidak boleh dipotong biaya administrasi bank.

Bagi pemilik rekening yang menjalankan UMKM, pemerintah juga akan menyediakan sistem pembayaran QRIS otomatis tanpa biaya potongan untuk pedagang.

“Ada sistem pembayaran QR otomatis tersedia. QR tidak minta diskon. Jadi, tidak ada biaya untuk para pedagang. Harapannya ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” ujar Airlangga.

Pemerintah saat ini masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mematangkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *