Example 728x250.

Diduga Lakukan Pungli Saat Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg, Kaur Desa Punggulan Akan Dilaporkan ke APH

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Asahan, Warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat pengambilan bantuan beras 20 kg oleh Kaur Pemerintahan Desa Punggulan yang berinisial KIN. Menurut beberapa warga, KIN meminta uang sebesar Rp 10.000 dengan alasan tidak jelas.

Sebelumnya beberapa bulan yang lalu, terbongkar dan di tangkapnya Kepala Desa Punggulan karena kasus dugaan korupsi ternyata tidak menjadi efek jera bagi anggotanya untuk tidak berbuat curang terhadap warganya di desa punggulan, hal ini terlihat dengan pengakuan beberapa warga adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu Kaur Pemerintahan di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan.

Menurut beberapa orang warga yang menjadi sumber informasi namun enggan namanya disebutkan, bahwa telah terjadi pemungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Pungli untuk pembagian bantuan beras seberat 20 kg terhadap KPM yang dilakukan oleh Kaur Pemerintahan Desa Punggulan berinisial KIN dengan besaran uang sebesar Rp.10.000 dengan alasan tak jelas”, sebut sumber.

“Memang ada kami dimintai uang, lanjut sumber, sebesar Rp.10.000 dan itu memang jelas bahasa kaur itu. Dan kami tak tahu untuk apa uang itu, namun karna kami males ribut dan takut tak dapat lagi ya kami kasih ajalah.” Jelas warga desa punggulan lainnya yang juga minta namanya untuk tidak ditulis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim awak media bersama ketua LSM NGO Topan AD Kabupaten Asahan Bormen Panjaitan saat melakukan investigasi dan mengkonfirmasi langsung menemui oknum yang dimaksud, mengaku sebagai ucapan terima kasih.

” Tidak ada kami mintai uang mereka bang, tapi kalau dikasih memang ada. Itupun tidak semuanya memberi.” Jelas KIN dengan gugup dan wajah yang terlihat pucat kepada awak media dan Bormen Panjaitan.

Menanggapi hal ini, ketua LSM NGO Topan AD menegaskan akan segera melaporkan tindakan dugaan pungli bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

” Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sungguh sangat miris, harusnya dengan kejadian ditangkapnya Kepala Desa mereka kemarin itu menjadi pembelajaran agar tidak terulang ada kasus lagi di Desa ini. Namun saya menduga mereka terkesan sudah terbiasa dengan hal hal yang seperti ini.” Ketus Bormen Panjaitan.

(Heri Setiadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *