Baru.png

Pemilik Kos-Kosan dan Kontrakan di Ingatkan Bapenda Belitung Akan Kewajiban Pajak

banner 120x600

Cakrawalanational.news–Tanjungpandan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan para pemilik usaha kos-kosan dan kontrakan agar memahami kewajiban perpajakan sesuai karakteristik usaha yang dijalankan (7/10/2026).

Hal ini dinilai penting karena tidak seluruh usaha kos-kosan maupun kontrakan memiliki perlakuan perpajakan yang sama. Kewajiban pajak daerah bergantung pada karakteristik usaha, fasilitas yang disediakan, serta pola pembayaran sewa.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Kabupaten Belitung Jumhadi menjelaskan bahwa, kos-kosan yang memiliki fasilitas dan pelayanan menyerupai usaha penginapan dapat masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

“Kalau kos-kosan itu termasuk kategori PBJT perhotelan dan menyediakan fasilitas seperti kasur serta fasilitas lainnya. Kalau pembayarannya per bulan, wajib mendaftarkan, melaporkan dan membayar pajak,” jelas Jumhadi.

Menurutnya, fasilitas yang menjadi pertimbangan antara lain kasur, meja, kamar mandi, maupun fasilitas pendukung lainnya yang diberikan kepada penyewa. Dalam kondisi tertentu, keberadaan fasilitas tersebut dapat membuat usaha kos-kosan masuk dalam objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran pajak daerah yang dikenakan untuk PBJT, jasa perhotelan disebut sebesar 10 persen dari tarif sewa sesuai ketentuan pajak daerah.

Namun, terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan karakteristik usaha dan pola pembayaran sewa. Kos-kosan dengan sistem pembayaran dalam jangka waktu tertentu, seperti tiga bulan atau satu tahun, memiliki ketentuan yang perlu dilihat sesuai karakteristik dan ketentuan pajak daerah yang berlaku.

Sementara itu, usaha kontrakan pada umumnya tidak masuk dalam kategori PBJT jasa perhotelan apabila tidak menyediakan fasilitas maupun pelayanan sebagaimana usaha penginapan.

“Kalau kontrakan tidak menyediakan fasilitas seperti perhotelan, tidak berkewajiban melaporkan kepada Bapenda,” ungkap Jumhadi.

Meski usaha kontrakan pada umumnya tidak menjadi objek PBJT jasa perhotelan, bukan berarti penghasilan dari kegiatan tersebut terbebas dari kewajiban perpajakan.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tetap memiliki aspek perpajakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yakni Pajak Penghasilan (PPh), final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bapenda Kabupaten Belitung sendiri mengaku telah melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pemilik usaha kos-kosan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Selain pendataan dan sosialisasi, Bapenda juga mengimbau para wajib pajak agar menjalankan kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai jenis serta karakteristik usaha masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, K. A. Azhami, mengatakan pihaknya pada prinsipnya berupaya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya Bapenda berupaya untuk memproses segala sesuatu yang sesuai dengan tugas dan fungsi kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Azhami, hal-hal yang berada di luar tugas dan fungsi Bapenda, seperti persoalan perizinan maupun penertiban, menjadi kewenangan perangkat daerah lainnya.

Terkait usaha kos-kosan, ia menegaskan terdapat kategori dan kriteria tertentu yang dipersyaratkan agar suatu usaha dapat menjadi objek pajak daerah.

“Terkait kos-kosan, tentunya juga ada kategori dan kriteria tertentu yang memang dipersyaratkan sesuai ketentuan menjadi objek pajak daerah. Mungkin tadi Pak Jum sudah memberikan beberapa informasi,” katanya.

Ia berharap para wajib pajak dapat memahami ketentuan tersebut karena penerapannya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan wajib pajak dapat memaklumi dan memahaminya karena memang sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Azhami.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah dapat melakukan penerbitan surat penetapan secara jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan perpajakan daerah.

Bapenda berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pemilik usaha kos-kosan maupun kontrakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan memahami perbedaan antara pajak daerah dan pajak pusat, para pemilik usaha diharapkan tidak keliru dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, maupun pembayaran pajak sesuai dengan jenis dan karakteristik usaha yang dijalankan.

(sn/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *