Cakrawalanational.news-Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SLB Negeri Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, memicu sorotan tajam. Proyek fisik berskema swakelola yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 ini diduga menyimpan kejanggalan serius, mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga manipulasi spesifikasi teknis di lapangan.
Kondisi ini diperparah oleh buruknya tata kelola manajerial sekolah. Kepala SLBN Pinangsori, Idawati Siregar, dinilai sengaja menutup diri dari fungsi kontrol sosial. Setiap kali awak media menyambangi sekolah, ruang kerja kepala sekolah selalu terkunci rapat. Tragisnya, aktivitas piket didapati kosong, buku tamu tidak disediakan, dan aparatur guru terkesan tidak mengetahui keberadaan pimpinannya. Sikap menutup diri ini memicu desakan kuat agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Cabang Dinas (Cabdis) segera turun tangan melakukan evaluasi total.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, terdapat 4 papan plang proyek swakelola yang dikerjakan oleh Panitia Satuan Pendidikan dengan akumulasi anggaran fantastis mencapai ratusan juta rupiah, meliputi:
1.Pembangunan Pagar Sekolah: Rp326.586.600
2.enataan Lingkungan dan Utilitas (Aksesibilitas Sirkulasi Pejalan Kaki & Pengendara): Rp222.107.000
3.Pemasangan Paving Block Halaman: Rp86.010.000
4.Rehabilitasi Ruang Pembelajaran Khusus: Rp29.787.000
5.Pengecoran lapangan Pagu Dana tidak di ketahui akan tetapi informasi bahwa itu anggaran ada di luar dari 4 plang papan proyek.
Dugaan Mark-Up Aksesibilitas: “Hanya Renovasi Ringan”
Alokasi dana untuk item Penataan Lingkungan berupa Akses Aksesibilitas senilai Rp222 juta lebih menjadi salah satu poin yang paling memicu tanda tanya besar. Angka tersebut dinilai tidak wajar jika disandingkan dengan volume dan kondisi riil di lapangan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan memaparkan bahwa infrastruktur sirkulasi tersebut sebenarnya sudah terbangun sejak lama menggunakan anggaran terdahulu.
“Banyak hal yang janggal dan perlu diaudit ulang oleh Dinas Pendidikan. Jalan sirkulasi pejalan kaki dan kendaraan itu dari awal memang sudah ada. Proyek saat ini hanya renovasi ringan. Jika melihat pagu anggaran yang mencapai Rp222 juta, saya rasa keuntungan yang diambil terlalu jauh,” ungkap sumber tersebut dengan nada curiga.
Pengakuan Pekerja Proyek Pagar: “Asal Cor dan Tabrak RAB”
Dugaan penyimpangan ini semakin diperkuat oleh pengakuan blak-blakan dari salah seorang pekerja (tukang) yang terlibat langsung dalam pengerjaan fisik di sekolah tersebut. Khususnya pada item Pembangunan Pagar Sekolah yang menelan biaya jumbo sebesar Rp326.586.600.
Secara mengejutkan, pekerja tersebut memaparkan bahwa metode pengerjaan di lapangan diduga kuat menabrak aturan teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pemasangan pagar kami main cor saja, tidak mengikuti sistem yang tertera di RAB. Pokoknya upah yang kami kejar. Mengenai kualitas, itu terserah pihak sekolah. Kami hanya melaksanakan apa pun perintah dari sana,” aku pekerja proyek tersebut secara jujur kepada awak media.
Manajemen “Gaib”, Kepsek Tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), awak media telah berupaya maksimal membuka ruang klarifikasi. Namun, Idawati Siregar selaku penanggung jawab penuh proyek swakelola ini memilih bungkam dan terkesan “alergi” terhadap jurnalis.
Catatan investigasi menunjukkan, selama proyek revitalisasi ini berjalan, ruang kerja Kepala Sekolah selalu ditemukan dalam kondisi terkunci rapat setiap kali media datang berkunjung. Sistem piket yang lumpuh total membuat lingkungan sekolah terkesan tanpa pengawasan formil.
Puncaknya, awak media menempuh prosedur formal dengan menitipkan pesan konfirmasi resmi serta permohonan klarifikasi secara tertulis melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu guru bernama Tigor, untuk diteruskan langsung kepada Kepala Sekolah.
Saat dikonfirmasi kembali di lingkungan sekolah pada Rabu pagi (7/10/2026), Tigor membenarkan bahwa seluruh poin pertanyaan jurnalis telah disampaikan langsung kepada pimpinannya.
“Sudah saya sampaikan (ke Kepala Sekolah), tetapi sampai sekarang belum ada klarifikasi atau tanggapan dari beliau,” ujar Tigor singkat.
Sikap bungkam dan manajemen sekolah yang menutup diri ini menjadi sinyal kuat bagi Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas realisasi anggaran APBN 2026 di SLBN Pinangsori guna menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SLBN Pinangsori belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait bobroknya pengerjaan proyek swakelola tersebut.
(Red/CNN)Â










Tinggalkan Balasan