Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang meluruskan kewenangan data stunting. Kepala DPPPAKB Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang Kepulauan Babel, Dr. Erwandy menegaskan data valid kasus stunting berada di Dinas Kesehatan, bukan di lembaganya.
Pernyataan itu disampaikan Erwandy di sela kegiatan di Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).
“DPPPAKB memiliki peran dalam upaya pencegahan dan intervensi terhadap keluarga maupun anak yang masuk kategori berisiko stunting. Data yang lebih valid ada di Dinas Kesehatan,” ujar Erwandy.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar yang kerap disamakan publik: anak berisiko stunting bukanlah anak stunting.
“Anak risiko stunting dengan stunting berbeda. Risiko stunting berarti dia belum masuk stunting, tetapi karena berbagai faktor dan kriteria tertentu, dia dianggap berisiko,” jelasnya.
Faktor risiko itu mulai dari ekonomi keluarga, asupan gizi, hingga pola asuh. Sementara untuk diagnosis medis, pengobatan, hingga pemberian makanan tambahan, itu sepenuhnya kewenangan Dinas Kesehatan.
“Kalau bantuan seperti pengobatan, makan dan minum yang berkaitan dengan kesehatan, itu dari Dinas Kesehatan,” kata Erwandy.
Tugas DPPPAKB, kata dia, berada di hulu, yakni pencegahan melalui sosialisasi dan pendampingan oleh kader kelurahan dan Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Ke depan, DPPPAKB mendorong intervensi berupa bantuan langsung bagi keluarga berisiko, namun masih menunggu kemampuan anggaran Pemkot Pangkalpinang.
“Kalau anggaran Pemkot sudah memungkinkan, Insyaallah kita juga akan berikhtiar untuk ikut melakukan intervensi dalam bentuk bantuan,” pungkasnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan