Cakrawalanational.news-Tanjung Jambu Barat, Konflik agraria dan perjuangan eksistensial Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memasuki babak baru yang krusial. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian HAM RI resmi mengintervensi kasus ini dengan melayangkan surat teguran keras kepada Direktur Utama PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dan Kantor Pertanahan (BPN) Tanjung Jabung Barat.
Langkah tegas ini diambil melalui surat Nomor PDK.2-HA.01.03-489 (untuk PT DAS) dan Nomor PDK.2-HA.01.03-493 (untuk BPN) tertanggal 29 Oktober 2026. Intervensi legal dari pemerintah pusat ini merupakan respons langsung atas pengaduan resmi yang diajukan oleh Pengurus MHA Desa Badang, Dedi Ariyanto, terkait dugaan pelanggaran HAM sistemik dan sengketa lahan yang berlarut-larut.

Integritas Lahan Adat di Atas Materi: Warga Tolak Rp22 Miliar
Dalam benteng perjuangannya, MHA Desa Badang mengambil sikap mutlak dengan menolak skema dana hibah global sebesar Rp22 miliar yang dialokasikan untuk sembilan desa terdampak. Secara kalkulatif, nominal sekitar Rp2,4 miliar per desa dinilai mencederai keadilan ekonomi dan tidak sebanding dengan hilangnya ruang hidup ulayat seluas 2.963 hektar yang kini dikuasai oleh PT DAS.
Bagi masyarakat adat, kedaulatan atas tanah leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia tidak dapat dinegosiasikan dengan materi. Mereka secara konsisten menuntut pengembalian total hak atas tanah ulayat tersebut dan menolak segala bentuk kompensasi yang berpotensi melemahkan resistensi struktural warga. Pengaduan ini juga telah disampaikan langsung dalam nota aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Eksploitasi Tanpa Izin: Empat Pelanggaran Utama PT DAS
Berdasarkan investigasi dokumen penyerobotan lahan sejak tahun 1990, masyarakat adat memaparkan empat pelanggaran fundamental yang diduga dilakukan oleh pihak korporasi:
1.Pemberangusan Hak Konstitusional (UUD 1945 & UU HAM): Pengabaian ruang hidup adat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pelanggaran ini membuka peluang gugatan ganti rugi materiil-immateriil serta rekomendasi pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
2.Tindak Pidana Penyerobotan Lahan (Land Grabbing): Okupasi sepihak atas lahan seluas ±2.963 hektar memenuhi unsur Pasal 385 KUHP Lama (Pasal 521 KUHP Baru / UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan kewajiban hukum pengosongan total area.
3.Penodaan Kawasan Sakral Pemakaman Adat: Perusahaan diduga melakukan destruksi dan alih fungsi makam leluhur menjadi areal perkebunan sawit. Tindakan ini melanggar Pasal 268 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana kurungan serta kewajiban restorasi situs budaya.
4.Pelanggaran Destruktif Konservasi Lingkungan: Penanaman sawit secara masif di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 (Regulasi ISPO). Korporasi terancam sanksi eksekusi penumbangan pohon sawit di area penyangga, denda pemulihan ekologis, hingga pembekuan sertifikasi ISPO/RSPO yang memicu blacklist ekspor CPO di pasar global.
Ultimatum Kemenham: Sanksi Audit Total dan Investigasi Lapangan
Ditjen HAM Kemenham RI memberikan tenggat waktu ketat bagi manajemen PT DAS dan pihak BPN untuk memberikan klarifikasi tertulis yang komprehensif. Pemerintah menegaskan ultimatum: apabila korporasi dan otoritas agraria bersikap tidak kooperatif, Kementerian HAM akan segera menerjunkan Tim Penegakan Kepatuhan ke lapangan.
Tim tersebut memegang mandat penuh untuk melakukan investigasi menyeluruh dan audit total. Proses penegakan ini akan menyasar aspek pelanggaran HAM, maladministrasi perluasan lahan, hingga indikasi manipulasi sertifikasi kelayakan industri (sustainability certification). Pemerintah secara tegas mengingatkan korporasi untuk tunduk pada Resolusi PBB Nomor 17/4 mengenai Prinsip Bisnis dan HAM.
Saat ini, dengan asistensi dari Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, MHA Desa Badang memperkuat konsolidasi hukum. Mereka menuntut komitmen penuh dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi hak-hak masyarakat rentan, serta menjatuhkan sanksi administratif dan pidana tertinggi bagi korporasi yang terbukti melanggar hukum.
(ARIFIN/CNN)Â










Tinggalkan Balasan