Baru.png

UU Reforma Agraria Disahkan: Masyarakat Adat Badang Desak Plasma 20% Dieksekusi di Dalam HGU PT DAS

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjung Jabung  Barat, Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi babak baru perjuangan agraria di daerah. Lahirnya regulasi ini diikuti pembentukan Badan Reforma Agraria sebagai lembaga eksekutor bentukan negara, yang kini menjadi tumpuan bagi Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Langkah ini dinilai sebagai jawaban atas polemik berkepanjangan antara masyarakat adat setempat dengan PT Dasa Anugrah Sejahtera (DAS). Melalui wadah Kelompok Tani Imam Hasan, masyarakat adat secara terbuka membongkar skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang disodorkan pihak perusahaan.

Tokoh Masyarakat Hukum Adat Desa Badang mengungkapkan bahwa pada 30 Oktober 2023 tepat sebelum HGU PT DAS berakhir pada 31 Desember 2023 masyarakat telah resmi menolak skema FPKM 20 persen di luar HGU yang berbentuk dana hibah.

“Jelas itu siasat untuk menghindar dari kewajiban regulasi. Bagaimana mungkin kewajiban 20 persen yang seharusnya berbentuk kebun sawit riil untuk masyarakat, diubah menjadi dana hibah? Koperasi pun dipaksa menerima skema di luar HGU, padahal tidak ada lagi lahan tersisa di luar HGU di wilayah Badang ini,” tegasnya kepada jurnalis cakrawalanational.news, Aripin, Jumat (2/10/2026).

Masyarakat menilai modus pemberian dana hibah tersebut sengaja dirancang agar proses perpanjangan HGU baru berjalan mulus tanpa beban kewajiban pembangunan plasma di dalam area konsesi perusahaan.

Dua Poin Krusial UU Baru

Kehadiran UU Reforma Agraria yang baru dinilai otomatis menggugurkan skema dana hibah tersebut demi hukum. Terdapat dua poin fundamental dalam undang-undang baru yang memperkuat posisi masyarakat:
1. Kewajiban Plasma di Dalam HGU: Regulasi menegaskan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen wajib berada di dalam HGU perusahaan. Badan Reforma Agraria memiliki wewenang mengeksekusinya secara langsung dengan memotong luasan HGU.
2. Pengakuan Total Tanah Ulayat: UU ini memberikan proteksi hukum terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagai Objek Reforma Agraria. Jika tanah ulayat terlanjur masuk dalam HGU, lahan tersebut wajib direformasi untuk dikembalikan menjadi sumber lahan plasma masyarakat.

“Dulu tanah ulayat kami dianggap tanah negara, lalu diberikan ke PT DAS. Sekarang UU menegaskan tanah ulayat kami adalah Objek Reforma Agraria. Oleh karena itu, HGU PT DAS yang habis pada akhir 2023 lalu dan kini dalam proses perpanjangan, harus ditinjau ulang total. Kembalikan tanah ulayat kami untuk dijadikan plasma 20 persen,” lanjutnya.

Tiga Tuntutan Tegas Perwakilan Adat

Berpegang pada aturan terbaru dan sikap penolakan resmi sejak tahun 2023, Masyarakat Hukum Adat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan melayangkan tiga tuntutan kepada pemerintah:

Yang pertama; Pembatalan Skema Dana Hibah: Mendesak pembatalan skema FPKM 20 persen di luar HGU berbentuk dana hibah PT DAS karena dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Reforma Agraria terbaru kedua; Audit HGU dan Pemetaan Tanah Ulayat: Meminta Badan Reforma Agraria segera turun ke Desa Badang untuk melakukan pemetaan partisipatif guna mengaudit secara menyeluruh HGU PT DAS yang sedang dalam proses perpanjangan, ketiga; Eksekusi Fisik Lahan Plasma: Menuntut realisasi konkret kewajiban 20 persen di dalam HGU PT DAS berupa kebun sawit produktif untuk Kelompok Tani Imam Hasan, bukan dalam bentuk kompensasi uang atau dana hibah.

“UU sudah disahkan dan Badan Reforma Agraria sudah dibentuk negara. Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak berpihak pada hak masyarakat. Kami akan mengawal proses ini hingga lahan plasma 20 persen di dalam HGU benar-benar diserahkan di atas tanah ulayat kami sendiri,” pungkasnya.

(ARIFIN/CNN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *