Baru.png

Gubernur Babel Tekankan Kehati-hatian dalam Revisi Perda RZWP3K

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan pentingnya sinergi dan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurutnya, perubahan tata ruang laut harus cermat, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD, serta disaksikan unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah Pemprov Babel.

Gubernur Hidayat menekankan tiga hal utama dalam pembahasan Ranperda. Pertama, sinergi antarlembaga, yakni kerja sama kuat antara DPRD, Pansus, dan Pemprov selama tahapan pembahasan.

Kedua, kesesuaian regulasi dan kesejahteraan. Ranperda harus selaras dengan kebijakan pusat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan murni berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Babel.

Ketiga, prinsip kehati-hatian, khususnya dalam setiap perubahan alokasi ruang laut, agar tata ruang yang diperjuangkan berjalan efektif dan meminimalkan potensi konflik.

“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” tegas Hidayat.

Rangkaian paripurna diawali pembacaan laporan pengantar Ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry dilanjutkan penyerahan berkas secara simbolis kepada Gubernur. Agenda kemudian dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan penetapan anggota Pansus DPRD Babel yang akan mendalami materi Ranperda bersama tim eksekutif.

Revisi Perda RZWP3K menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang One Spatial Policy.

Penyusunan Ranperda ini juga merespons dinamika lapangan, termasuk aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, bersama WALHI dan mahasiswa yang mendesak penetapan zona zero tambang, penolakan IUP PT Timah Tbk, serta jaminan perlindungan ekosistem laut.

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry menegaskan perubahan regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum yang pasti bagi seluruh pihak.

“Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel,” ujar Ferry.

Melalui pembentukan Pansus, DPRD dan Pemprov Babel berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda RZWP3K agar mampu mendorong investasi yang sehat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir demi masa depan Bangka Belitung.

(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *