Cakrawalanational.news-Manggar Belitungtimur, Sektor pertambangan timah masih menjadi penopang utama ekonomi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Babel. Kondisi itu membuat tata niaga timah dan kepastian penjualan hasil tambang menjadi perhatian besar, khususnya bagi para penambang rakyat.
Ketua KNPI Beltim, Wahyu Setiawan menilai kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan timah di daerah.
Menurutnya, PT TIMAH memiliki posisi strategis sebagai satu-satunya perusahaan yang mengelola pertimahan di Beltim. Langkah perusahaan dalam mengakomodasi timah masyarakat dinilai penting bagi kehidupan ekonomi warga.
Wahyu menilai wajar jika PT TIMAH membeli timah dari masyarakat di tengah keterbatasan regulasi.
“Kalau langkah PT TIMAH ketika membeli timah di tengah masyarakat dengan keterbatasan regulasi, ya itu seharusnya sudah wajar dan sudah menjadi andilnya di Belitung Timur,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan masih menjadi sumber penghidupan utama warga. Banyak keluarga menggantungkan pendapatan dari menambang maupun usaha penunjang sektor tersebut.
Wahyu menyebut, ketika hasil tambang masyarakat bisa dibeli melalui mekanisme yang tersedia, dampaknya tidak hanya dirasakan penambang. Perekonomian daerah juga ikut bergerak.
“Pembelian timah di masyarakat dapat membantu perputaran ekonomi daerah. Karena masyarakat masih bergantung di sektor pertambangan,” katanya.
Sebaliknya, jika pembelian terhenti, dampaknya langsung terasa. Kondisi ini pernah memicu gejolak di masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pembelian, makanya terjadi gejolak di masyarakat kemarin. Karena ketika timah itu tidak dibeli, masyarakat tambangnya juga tidak berpenghasilan, perekonomian pasti terganggu,” ujarnya.
Menurut Wahyu, persoalan pertambangan timah perlu dilihat secara komprehensif. Regulasi dan tata kelola tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Norma tertinggi itu masyarakat yang diutamakan. Karena adanya hukum itu kan adanya masyarakat dulu. Kalau tidak ada masyarakat, tidak akan ada hukum,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan regulasi. Diperlukan solusi yang mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan aspek legalitas.
Ke depan, Wahyu mendorong PT TIMAH bersama pemerintah membangun pola pengelolaan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang. Perlu ada kajian wilayah yang masih memungkinkan ditambang rakyat serta keterbukaan informasi lokasi dan potensi tambang.
“Bagaimana timah hari ini kembali ke masa dulu, tugas-tugas dan hal-hal yang dilakukan adalah mengajak masyarakat menambang di wilayah-wilayah yang memang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.
Wahyu mengingatkan, masyarakat di tingkat bawah hanya butuh kepastian sederhana.
“Kalau masyarakat bawah kemungkinan tidak terlalu faham dengan regulasi, yang penting mereka bisa menjual hasil timah mereka,” tutupnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan