Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023. Dua pengurus periode 2021-2025 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mereka adalah FT selaku Ketua KONI Kota Pangkalpinang dan FR selaku Sekretaris KONI Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Kedua tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 22 Oktober untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Oslan Pardede dalam keterangan pers Kejari Pangkalpinang.

Kasus ini menyangkut penyimpangan pengelolaan dana bantuan hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023. Total dana hibah yang dikucurkan Pemkot kala itu mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan perhitungan pihak berwenang / BPKP, kerugian keuangan negara ditaksir kurang lebih Rp351.856.430.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Penyidikan tidak berhenti pada penahanan. Tim penyidik Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti surat dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Penahanan FT dan FR menjadi babak baru dalam pengusutan dana hibah olahraga di Pangkalpinang. Publik kini menunggu, apakah kerugian Rp351 juta itu berdiri sendiri atau menjadi pintu masuk pengusutan aliran dana Rp10 miliar secara menyeluruh.
(HR75)










Tinggalkan Balasan