Baru.png

Densus 88 Masuk Kelas: 250 Siswa SMAN 3 Pangkalpinang Dibekali Tangkal Intoleransi dan Jebakan Radikal di Dunia Digital

banner 120x600

Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) kini tidak lagi datang dari mimbar keras. Ia menyusup lewat layar gawai, ruang chat, hingga gim daring yang akrab dengan pelajar.

Membaca ancaman itu, Satgaswil Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Densus 88 Antiteror Polri masuk ke sekolah. Sebanyak 250 siswa SMAN 3 Pangkalpinang mendapat sosialisasi kebangsaan, Rabu (21/10/2026).

Mengusung tema _”Perkuat Wawasan Kebangsaan, Tangkal Paham IRET, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan di Dunia Digital”_, kegiatan ini menggandeng Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Bapas Kelas II Pangkalpinang, dan Polda Babel.

Para siswa tidak hanya dikenalkan pada definisi IRET. Mereka diajak membedah cara kerja propaganda di media sosial, pola perekrutan kelompok ekstrem lewat percakapan digital, hingga bagaimana nilai Pancasila dan toleransi menjadi tameng paling awal.

Katim Pencegahan Satgaswil Babel Densus 88, IPDA Hariyadi, S.H., menegaskan ini adalah langkah preventif untuk memperkuat daya tahan generasi muda.

Menurutnya, wawasan kebangsaan dan literasi digital adalah bekal wajib agar pelajar mampu menyaring informasi, mengenali propaganda, dan menolak ajakan yang mengarah pada kekerasan yang bertentangan dengan Pancasila.

Pembahasan juga menyentuh sisi rawan: proses radikalisasi pada anak dan remaja. Perempuan dan anak, kata Hariyadi, berpotensi menjadi sasaran eksploitasi hingga pelibatan dalam aksi terorisme. Karena itu kewaspadaan tidak bisa hanya dibebankan pada aparat, tetapi harus menjadi kerja bersama keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Tak berhenti pada isu terorisme, Densus 88 juga menyinggung perundungan atau bullying. Siswa diingatkan dampak psikologis bagi korban, serta pentingnya berani melapor dan tidak ikut menyebarkan konten yang mempermalukan orang lain demi lingkungan belajar yang aman.

Regulasi terbaru juga dibawa ke kelas. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dibahas sebagai kerangka hukum perlindungan anak di ruang digital.

Agar edukasi tidak berhenti di ruang kelas, Tim Pencegahan Satgaswil Babel memperkenalkan kanal resmi Instagram @babelprevention sebagai ruang informasi dan diskusi seputar pencegahan IRET dan wawasan kebangsaan.

Dari SMAN 3 Pangkalpinang, pesannya jelas: melawan paham ekstrem tidak cukup dengan penindakan. Ia harus dimulai dari ruang kelas, dengan sikap toleran, bijak bermedia sosial, dan menjaga persatuan.

(Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *