telkomsel

IUP 4.300 Hektare Tumpang Tindih Pangkalpinang-Bangka Tengah

Walikota Saparudin: Akan Ukur Batas, Lapor ke Gubernur

banner 120x600

Cakarwalanational.newsPangkalpinang, Izin Usaha Pertambangan seluas lebih dari 4.300 hektare di perbatasan Pangkalpinang dan Bangka Tengah bermasalah. Pemkot akan memetakan ulang batas wilayah sebelum lapor ke Gubernur Babel.

“Total IUP-nya di satu IUP itu ada 4.300-an. Itu bergabung dengan Bangka Tengah,” papar Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin saat Rapat Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan Kawasan Hutan di Babel, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat, Saparudin membenarkan IUP itu tumpang tindih. “Ini bermasalah? Iya,” ujarnya menjawab pertanyaan dalam forum. “Di provinsi ini masuk IUP, tapi ada bagian Bangka Tengah”, ungkap Prof Udin sapaan akrabnya.

Ia menegaskan pemetaan jadi langkah pertama. “Dalam satu IUP nanti kami akan ukur yang punya Pangkalpinang berdasarkan batas-batas Kota Pangkalpinang. Nanti akan kami sampaikan ke Pak Gubernur,” imbuhnya.

Rapat membahas sinkronisasi RTRW, izin tambang, dan kawasan hutan se-Bangka Belitung. Sengketa batas kerap muncul karena satu IUP melintasi dua wilayah administrasi.

Hingga kini belum dirinci titik koordinat IUP 4.300 hektare yang disinggung. Pemkot Pangkalpinang berjanji menyerahkan hasil ukur ke Pemprov setelah validasi batas kota rampung.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *