Baru.png

Hasto: Kepemimpinan DPR Kolektif-Kolegial, Puan Tak Tanda Tangan Surat RUU Perampasan Aset

Dasco: Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Hasto menyebut kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial.

“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat, (28/8/2026).

Dalam surat komitmen tersebut hanya tercantum tanda tangan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Hasto menegaskan komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi. DPP PDIP telah menugaskan fraksi untuk memberikan penjelasan.

“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan.

Bahkan kata Sekjen ini, eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” jelasnya.

Ia juga menyebut PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sikap itu sudah tercantum dalam keputusan kongres partai.

“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” ujarnya.

Namun Hasto menekankan pemberantasan korupsi butuh komitmen menyeluruh, mulai dari leadership nasional hingga aparat penegak hukum.

“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Kamis 27 Agustus 2026. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam audiensi itu DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *