Cakrawalanational.news–Jakarta, Status ASN sebagai “zona nyaman” akan diubah. DPR menyiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN dengan sistem evaluasi berbasis Key Performance Indicator atau KPI yang lebih ketat. Pegawai yang gagal memenuhi target berisiko diberhentikan.
Wacana itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai efektivitas kinerja birokrasi Indonesia masih tertinggal. Data Government Effectiveness Index menempatkan Indonesia di peringkat 82 dari 193 negara.
Sementara Indeks Persepsi Korupsi 2025 menaruh Indonesia di posisi 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.
“Kita ke depan mungkin perlu sedikit meningkatkan indikator kinerja utama kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata politikus Partai NasDem itu.
Menurut Rifqinizamy, selama ini status ASN sering dianggap zona nyaman karena minim evaluasi yang berdampak pada kepastian karier. Skema pensiun seumur hidup juga disebut perlu dibenahi agar sistem kepegawaian lebih kompetitif.
Ia mencontohkan sistem kerja di sektor swasta yang sudah menerapkan kompetisi berbasis kinerja. Mekanisme serupa dinilai perlu diterapkan di lingkungan ASN melalui revisi undang-undang.
“Ini PR kita semua, kita kan sudah masuk ke dalam prolegnas RUU ASN. Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” tegasnya.
Rifqinizamy juga menyorot sulitnya kepala daerah memberhentikan ASN berkinerja buruk karena tidak ada indikator jelas.
“Jadi, orang yang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya,” ungkapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah sependapat dengan penerapan KPI. Namun ia menekankan indikator itu tidak boleh berhenti di ukuran individu.
“Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu KPI, tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini.
Artinya, evaluasi kinerja ASN ke depan tidak hanya melihat target kuantitatif, tetapi juga mengukur efeknya terhadap kualitas pelayanan publik.
*Masuk Prolegnas 2026*
RUU ASN saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Jika disahkan, aturan baru ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian ASN berbasis kinerja.
Wacana ini membuka perdebatan baru. Di satu sisi ada tuntutan birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel. Di sisi lain, ada kekhawatiran terkait kepastian hukum dan perlindungan bagi ASN.
(Red)











Tinggalkan Balasan