Cakrawalanational.news-Asahan, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 1 Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, disorot.
Berdasarkan penelusuran data anggaran, belanja administrasi sekolah di lembaga tersebut diduga melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis BOS.
Dari total pagu BOS Rp535.700.000, komponen Belanja Administrasi Sekolah tercatat terealisasi sebesar Rp94.545.000.
Angka itu jauh di atas ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur batas maksimal belanja administrasi hanya 5% dari total pagu, atau senilai Rp26.785.000.
Dengan demikian terdapat selisih kelebihan belanja sebesar Rp67.760.000, setara 12,6% dari total pagu.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Asahan (GPPA) Adit mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan kelengkapan data ARKAS.
“Kelebihan belanja ini berpotensi menjadi temuan administrasi dan harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Asahan,” ujar Adit, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, dana BOS wajib digunakan sesuai 11 komponen yang ditetapkan dan tidak boleh melampaui batas maksimal, khususnya untuk belanja administrasi dan honor.
GPPA juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Inspektorat untuk segera melakukan audit. Tujuannya memastikan tidak ada potensi kerugian negara dan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Bandar Pasir Mandoge, Birmawaslin Panjaitan, belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026) belum direspon.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Asahan melalui WhatsApp. Belum ada tanggapan hingga berita ini tayang.
(Red)










Tinggalkan Balasan