Cakrawalanational.news–Bandar Lampung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung merampungkan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung, Senin (15/6/2026). Audit itu berlangsung 20 hari kerja sejak 11 Mei 2026.
Pemeriksaan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak Tahun Anggaran 2024-2025. Audit dilakukan atas permintaan Polda Lampung melalui surat Nomor: B/94/II/2026/Res.3/Reskrimsus tanggal 9 Februari 2026.
Surat tugas BPKP bernomor PE.03.02/S-517/PW08/5/2026 diteken 7 Mei 2026. Seluruh biaya audit ditanggung anggaran BPKP Lampung.
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Agus Setiyawan menegaskan timnya dilarang menerima gratifikasi maupun suap selama bertugas.
Disisi lain, Praktisi hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, mendesak BPKP membuka hasil audit ke publik. “Hasilnya harus disampaikan transparan. Tidak ada bagian yang disembunyikan dari kepentingan hukum maupun publik,” kata Tri Agus, Selasa 16/6/2026.
Ia juga meminta aparat mempercepat penanganan perkara. “Proses hitung kerugian negara jadi landasan kunci. Setelah hasil BPKP keluar, langkah hukum harus segera diambil. Jangan berlarut-larut,” ujarnya.
Tri Agus menegaskan penegakan hukum tak boleh tebang pilih. “Siapapun yang terlibat, sikat,” kata dia.
Hasil audit BPKP akan diserahkan ke penyidik Polda Lampung untuk melengkapi berkas perkara. Hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik Metro. Perkara dinilai sudah lama terkatung-katung. “Masyarakat menanti kepastian hukum. Polda harus segera tuntaskan agar Pemkot Metro bisa fokus jalankan program,” pungkasnya.
(HR)











Tinggalkan Balasan